JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, anggaran yang dibutuhkan untuk memverifikasi seluruh partai politik sangat besar.
Hal ini menjadi alasan mengapa pembuat undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, mengecualikan verifikasi terhadap partai politik yang sudah lolos verifikasi pada tahun 2014.
Dengan demikian, hanya partai baru yang menjalani proses verifikasi.
"DPR RI sudah mendapatkan gambaran biaya dari KPU mengenai besaran biaya yang dibutuhkan untuk Pemilu 2019 dan dana yang begitu besar dikeluarkan untuk kepentingan verifikasi faktual partai politik, yakni sebesar hampir Rp 600 miliar," kata Lukman, dalam sidang uji materi terkait UU Pemilu, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Baca: KPU Minta UU Pemilu Direvisi jika MK Kabulkan Uji Materi soal Verifikasi Parpol
Lukman mengungkapkan, dalam pembuatan undang-undang, yang harus diutamakan adalah asas kemanfaatan yang berdasarkan keadilan dan kepastian.
Besarnya anggaran untuk verifikasi partai politik, menurut dia, tidak sesuai dengan asas kemanfaatan.
"Oleh karena itu pula maka pembentuk undang-undang rela untuk tidak diverifikasi kembali hal ini dengan niatan mulia atas dasar menghemat anggaran negara sehingga dengan ini pula maka nilai kemanfaatan norma ini menjadi begitu besar," kata dia.
Sebelumnya, perihal ketentuan verifikasi partai politik digugat oleh sejumlah partai, di antaranya Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 173 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Soal Verifikasi Parpol, KPU Diingatkan Jangan Bikin Aturan Diskriminatif
Ketua Umum PSI Grace Natalie menilai, peraturan yang menyatakan partai lama tidak perlu diverifikasi karena mengacu pada data pemilu sebelumnya merupakan ketentuan yang diskriminatif.
Selain itu, dalam kurun waktu 2014 hingga 2019 terjadi banyak perubahan. Oleh karena itu, sedianya partai lama juga diverifikasi.
"Dasar logikanya jelas, karena ada perpindahan demografi penduduk, misalnya. Kemudian yang terbaru, bahkan dibandingkan pemilu yang lalu kita (Indonesia) menambah satu provinsi dari 33 menjadi 34, kabupaten pun bertambah jadi 19. Ada dinamika baru," kata Grace, saat ditemui di Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Jakarta, Senin (21/8/2017).
"Belum lagi perpindahan penduduk, misalnya. Atau ada yang meninggal, dan terkait syarat anggota sebanyak 1000 atau 1 per 1000. Dari jumlah penduduk saja kalau jumlah penduduk ada perpindahan, ada perubahan syarat keanggotaan, misalnya, maka itu berubah (jumlahnya prosentasenya)," papar dia.