JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, anggaran yang dibutuhkan untuk memverifikasi seluruh partai politik sangat besar.
Hal ini menjadi alasan mengapa pembuat undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, mengecualikan verifikasi terhadap partai politik yang sudah lolos verifikasi pada tahun 2014.
Dengan demikian, hanya partai baru yang menjalani proses verifikasi.
"DPR RI sudah mendapatkan gambaran biaya dari KPU mengenai besaran biaya yang dibutuhkan untuk Pemilu 2019 dan dana yang begitu besar dikeluarkan untuk kepentingan verifikasi faktual partai politik, yakni sebesar hampir Rp 600 miliar," kata Lukman, dalam sidang uji materi terkait UU Pemilu, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Baca: KPU Minta UU Pemilu Direvisi jika MK Kabulkan Uji Materi soal Verifikasi Parpol
Lukman mengungkapkan, dalam pembuatan undang-undang, yang harus diutamakan adalah asas kemanfaatan yang berdasarkan keadilan dan kepastian.
Besarnya anggaran untuk verifikasi partai politik, menurut dia, tidak sesuai dengan asas kemanfaatan.
"Oleh karena itu pula maka pembentuk undang-undang rela untuk tidak diverifikasi kembali hal ini dengan niatan mulia atas dasar menghemat anggaran negara sehingga dengan ini pula maka nilai kemanfaatan norma ini menjadi begitu besar," kata dia.
Sebelumnya, perihal ketentuan verifikasi partai politik digugat oleh sejumlah partai, di antaranya Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 173 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.