Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Menteri Agama Tak Cabut Izin PT First Travel Sejak Maret 2017

Kompas.com - 04/10/2017, 20:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui bahwa Kementerian Agama membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mencabut izin operasional PT First Travel.

Alasannya, banyak hal yang harus dipertimbangkan.

Ia menjelaskan, sebelumnya tidak ada persoalan pada PT First Travel sehingga perusahaan tersebut mendapat perpanjangan izin operasional.

Berbagai persoalan mulai terungkap sekitar akhir Februari atau awal Maret 2017.

"Ada sebagian warga mengadu bahwa telah ditelantarkan," kata Lukman dalam pertemuan bersama Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2017).

Baca: Cegah Kasus First Travel Terulang, Ini Catatan Ombudsman untuk Kemenag

Adapun salah satu bentuk penelantaran itu, yakni jadwal pemberangkatan dan kepulangan yang tidak tepat waktu.

Hal itu karena ketidakjelasan First Travel memesan maskapai yang digunakan untuk mengangkut jemaah.

Setelah itu, lanjut Lukman, Kementerian Agama menyadari bahwa laporan-laporan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan klarifikasi berbagai pihak.

Akan tetapi, saat proses itu tengah berjalan, ada sebagian jemaah meminta agar izin operasional PT First Travel tidak dicabut.

Sebab, mereka masih berharap diberangkatkan umrah dengan cara perubahan jadwal (reschedule) atau pengembalian uang (refund).

"Yang meminta agar Kemenag tidak cepat-cepat mencabut izin itu adalah korban, karena dalam persepsi mereka, ketika izin dicabut maka First Travel enggak bisa melakukan rescheduling dan refund karena sebagai sebuah perusahaan dia dicabut izinnya," kata Lukman.

Baca juga: Cegah Perang Harga, Kementerian Agama Kaji Batas Minimal Biaya Umrah

Kemudian, Kemenag melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah didalami, persoalan yang ditemukan sangat kompleks sehingga pada akhirnya izin operasional PT First Travel dicabut.

Menurut Lukman, langkah ini untuk menghindari semakin banyknya warga yang merasa dirugikan.

"Demi kemaslahatan karena terus melakukan promosi bahkan menawarkan harga Rp 8 juta untuk umrah, ini sesuatu yang mustahil. Akhirnya 1 Agustus 2017 baru dicabut," kata Lukman.

Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.

Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.

Perusahaan itu dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.

Kepolisian telah menahan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.

Kompas TV Ombudsman Republik Indonesia telah minta pemerintah untuk tidak lepas tangan dalam kasus penipuan travel umrah First Travel.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com