Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Pasal 162 KUHAP, Yusril Tidak Ingin Jaksa Sembunyikan Saksi

Kompas.com - 04/10/2017, 18:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan permohonan uji materi Pasal 162 KUHAP, Rabu (4/10/2017), dengan pemohon Emir Moeis melalui salah seorang kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra.

Dalam penyampaian dasar uji materi, Yusril menjelaskan, Pasal 162 KUHAP itu tidak memberikan kepastian hukum dan mengabaikan asas due process of law.

"Melalui gugatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Pasal 162 KUHAP ini berisi ketidakadilan, ketidakpastian hukum serta pengabaian atas due process of law," ujar Yusril dalam persidangan.

Pasal 162 ayat (1) berbunyi, "Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikan itu dibacakan".

Adapun, ayat (2) bunyinya, "Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang".

Artinya, dalam kondisi tertentu, saksi tidak mesti datang di ruangan sidang. Keterangan saksi dapat dibacakan saja.

Menurut Yusril, hal ini rentan terjadinya permainan di persidangan.

Yusril memberikan contoh dua perkara yang pernah ia tangani di mana kliennya dijatuhi hukuman berdasarkan keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan.

"Dalam persidangan klien saya, tahun 2014, ada dua saksi yang dua-duanya warga negara Amerika Serikat. Dua-duanya diperiksa di AS. Tidak ada keterangan saksi yang memberatkan klien saya kecuali dua orang ini dan klien saya dijatuhi hukuman didasarkan pada keterangan dua orang saksi ini. Saya punya prasangka jaksa menyembunyikan saksi ini," ujar Yusril.

"Sama seperti kasusnya Dahlan Iskan. Semua saksi yang hadir tidak ada yang memberatkan. Hanya satu, yakni Syam Santoso. Dia pun tidak pernah dihadirkan dalam sidang. Berdasarkan keterangan saksi itu, Dahlan Iskan dijatuhi hukuman empat tahun," lanjut dia.

Dalam kasus ini, pengadilan tinggi menyatakan Dahlan Iskan tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari hukuman.

Melalui permohonan gugatan ini, Yusril ingin tak ada lagi orang yang dipidana lantaran keterangan saksi yang tidak dapat hadir di dalam persidangan.

Saksi yang tidak dapat hadir di ruang sidang karena alasan klise tidak dapat dipertanggungjawabkan keterangannya.

"Ini contoh kasus nyata dan konkret. Jangan sampai ada orang yang dipidana dari saksi yang tidak hadir," ujar Yusril.

Secara umum, dasar permohonan uji materi yang disampaikan Yusril tak dipersoalkan panelis yang diketuai Saldi Isra dan beranggotakan Maria Farida dan Manahan Sitompul.

Namun, ada beberapa masukan untuk dilengkapi Yusril untuk sidang selanjutnya.

Hakim memberi waktu 14 hari kepada Yusril dan timnya untuk memperbaiki dasar permohonan uji materi tersebut.

Kompas TV Kuasa hukum pemohon menilai, penetapan tersangka Miryam S Haryani menyalahi pasal 174 KUHAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com