Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Gugurkan Surat Edaran soal Iklan Politik, KPI Ajukan Banding

Kompas.com - 04/10/2017, 15:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait gugatan terhadap surat edaran KPI nomor 225/K/KPI/31.2/04/2017.

Penggugat surat edaran KPI tersebut salah satunya adalah Partai Berkarya. Kabar kalahnya KPI atas gugatan itu dikonfirmasi Komisioener sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Hardly Stefano.

"Iya, jadi saya mendapatkan laporan juga dari tim legal KPI bahwa KPI kalah di PTUN itu," kata Hardly, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/10/2017).

Dia menyebut, hakim PTUN yang mengadili perkara menilai surat edaran KPI tersebut tidak tepat.

Untuk diketahui, surat edaran KPI nomor 225 itu intinya mendorong agar lembaga penyiaran menciptakan iklim penyiaran yang independen, berimbang, dan netral sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Baca: Siarkan Iklan Perindo, MNC Group Merasa Tak Langgar Aturan)

Berdasarkan kewenangan yang telah diatur dalam UU Penyiaran, KPI Pusat meminta lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan siaran iklan politik di luar masa kampanye yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

Hardly mengatakan, dirinya belum menerima salinan putusan PTUN terkait gugatan ini. Salinan baru dapat diterimanya Jumat (6/10/2017). Oleh karena itu, Hardly belum tahu secara utuh isi putusan hakim.

Tetapi pada prinsipnya, lanjut dia, surat edaran itu adalah ikhtiar KPI untuk menjaga agar frekuensi publik tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu yang dalam hal ini adalah kepentingan partai politik.

"Enggak boleh itu, harusnya dipakai untuk kepentingan masyarakat secara luas. Nah, kalau partai politik berkampanye itu kan sudah ada masanya, yaitu masa kampanye," ujar Hardly.

(Baca: MNC Ditegur soal Iklan, Perindo Sebut KPI Salah Alamat)

Atas putusan PTUN, KPI masih mempelajari untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan ke depannya. Namun, yang pasti KPI akan melakukan banding. KPI punya waktu 14 hari sejak putusan hakim untuk menyiapkan memori banding ke PT-TUN.

"Setelah kami mempelajari, melihat, barulah kami akan mengambil sikap. Tetapi sikap yang pasti akan kami lakukan adalah mengambil langkah banding terhadap putusan itu di Pengadilan Tinggi," ujar Hardly.

Namun, di saat KPI tengah menyiapkan banding, pada Selasa (3/10/2017) malam Hardly mengaku mendapat laporan sejumlah stasiun televisi milik MNC Group sudah ada yang menayangkan iklan politik dari partai Perindo.

Partai Perindo memang diketuai oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Padahal, dalam pemahaman KPI, seharusnya iklan itu tidak dulu tayang lantaran putusan hakim PTUN belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pihaknya masih mengajukan banding.

"Kami masih menunggu (salinan putusan) itu untuk kami mengambil sikap terhadap tayang-tayangan yang muncul itu. Walaupun dalam pemahaman kami kalau itu belum berkekuatan hukum tetap, maka seharusnya edaran itu masih berlaku dan dipatuhi," ujar Hardly.

"Tapi kami kan harus lihat putusan pengadilannya seperti apa secara utuh, baru kemudian kami bisa menyikapi (tayangan iklan politik itu)," tambah dia.

Kompas TV Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Hary Tanoe
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com