Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi "Justice Collaborator", Istri Gatot Pujo Merasa Terbantu

Kompas.com - 04/10/2017, 14:04 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti menyatakan bahwa menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi bukanlah karena sebuah jebakan.

JC diketahui merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Penetapan seorang tersangka sebagai JC diharapkan membantu penegak hukum dalam membongkar kejahatan lebih besar atau pelaku lain yang semestinya bertanggung jawab.

Evy merupakan mantan terpidana kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan bersama suaminya, Gatot Pujo.

Dengan menjadi JC, Evy merasa lebih terbantu, salah satunya bisa memperoleh remisi. Sebab, pelaku tindak pidana korupsi tidak bisa mendapat remisi kecuali ditetapkan sebagai JC.

"Jadi jangan salah persepsi soal JC. Kalau JC nanti dipikirnya, 'Oh ini jebakan'. Padahal bukan. JC ini sangat berguna," kata Evy usai mendatangi gedung KPK di Kuningan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

(Baca: Sudah Bebas dari Penjara, Istri Mantan Gubernur Sumut Datangi KPK)

Evy divonis 2 tahun 6 bulan dalam kasus suap yang melibatkan suaminya itu. Namun, karena ditetapkan sebagai JC, Evy mendapat remisi sehingga hukumannya berkurang 6 bulan 15 hari.

Mungkin, lanjut Evy, mereka yang berurusan dengan kasus di KPK merasa tidak perlu menjadi JC. Namun, berdasarkan pengalamannya itu, dia menyarankan mereka yang menjadi tersangka di lembaga antirasuah mempertimbangkan menjadi JC.

"Saya terbantu sekali dengan adanya JC. Pokoknya bagi teman-teman saya yang jadi tersangka di sini, ambil, pertimbangkan untuk mendapatkan fasilitas yang disarankan penyidik untuk mengambil JC," ujar Evy.

(Baca juga: Kisah Damayanti, Dapat Ancaman Saat Jadi "Justice Collaborator" KPK)

Evy mengatakan, tidak semua orang bisa ditetapkan sebagai JC. Menurut dia, JC hanya ditawarkan kepada mereka yang bukan pelaku utama.

"Yang pasti sih saya Alhamdulillah, berkat JC (dapat remisi total) 6 bulan berharga. Satu hari di penjara itu luar biasa berat sekali. Tapi dengan JC itu semoga jadi pengalaman buat saya, dan ke depan teman-teman ambil," ujar Evy.

Hakim Pengadilan Tipikor dalam vonisnya menyatakan Evy dan suaminya Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal dalam dakwaan.

Selain divonis dipenjara selama beberapa tahun tadi, keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.

(Baca juga: Damayanti Bersyukur Jadi "Justice Collaborator")

Hakim menganggap keduanya terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, serta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan sebanyak 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com