JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menilai ada banyak kekhawatiran di masyarakat terkait keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Menurut Zul, sapaannya, hal itu disebabkan karena banyak terdapat pasal karet dalam Perppu tersebut.
"Iya, khawatir. Pasalnya itu pasal karet. Sanksinya itu berat sekali 20 tahun pidana. Tapi kan misalnya (bagi yang dijerat pasal) atheis, LGBT, bagaimana itu? Pasal-pasal seperti itu gimana?" kata Zul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
(Baca: Alasan MK Tolak Koalisi Masyarakat Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Perppu Ormas)
Ia menambahkan pasal-pasal yang kurang jelas definisinya namun mengandung sanksi pidana berat membuat masyarakat khawatir.
Ia juga menyoal keberadaan pasal yang mengancam pidana seseorang yang mengubah Pancasila atau UUD 1945. Padahal kata dia, hal itu merupakan tugas anggota MPR. Terlebih kata Zul, UUD sudah diamandemen empat kali.
"Orang yang terkait pun bisa kena. Itu kan pasalnya lebar sekali. Saya kira pakar-pakar bisa untuk membahas itu nanti baru setelah itu kami ambil sikap," lanjut Zul.