JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meluncurkan sistem e-government atau sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Sistem tersebut diluncurkan untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang efektif dan efisien.
Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan bahwa peluncuran sistem e-government tersebut adalah upaya untuk menindaklanjuti keluhan Presiden Joko Widodo, khususnya di Kementerian PAN-RB.
Presiden kata Asman, sebelumnya mengeluhkan minimnya inovasi yang diciptakan oleh aparatur sipil negara (ASN). Para ASN tersebut hanya berkutat dengan rutinitas sehari-hari, tanpa menciptakan inovasi.
"Presiden Jokowi mengeluhkan bahwa 70 persen ASN hanyut dengan rutinitas dan tidak ada inovasi," kata Asman di kantornya, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
(Baca juga: Reformasi Birokrasi, Kementerian PAN-RB Luncurkan "E-Government")
Penerapan e-government tersebut, kata Asman, diharapkan untuk membenahi sistem yang dianggap tidak efektif dan efisien. Misalnya, selama ini banyak kepala daerah yang datang ke kantornya untuk mengantarkan izin permohonan formasi kepegawaian di pemerintahannya.
"Mereka bolak-balik ke Jakarta antar permohonan formasi. Pagi-pagi sudah ada di kantor, antre. Yang lebih merepotkan pulang, kita harus cap SPPD," kata dia.
"Ini kalau diubah akan ada efisiensi yang luar biasa. Jadi kita terus berbenah. Mari sama-sama perbaiki sistem internal kita," ujar Asman.
(Baca juga: Kementerian PAN-RB Rancang Peraturan yang Wajibkan Daerah Gunakan "E-Government")
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto mengapresiasi inovasi yang diluncurkan Kementerian PAN-RB tersebut.
"Ini langkah maju luar biasa. Presiden selalu sampaikan cari teborosan out of the box. Jangan terjebak dalam satu posisi yang membuat kita santai-santai asal jalan. Habis waktu tapi tidak ada manfaat apa-apa," ujar dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan