Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Di Negara Hukum Tak Boleh Ada Cara-cara Vandalisme"

Kompas.com - 02/10/2017, 21:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Suteki menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) membuka peluang munculnya abuse of power dari pemerintah terhadap ormas.

Menurut dia, Perppu Ormas membuka peluang seluas-luasnya kepada pemerintah, khususnya Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM, memberikan vonis terhadap ormas yang dianggap menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila.

Adapun langkah mengajukan gugatan dapat diajukan setelah dilakukan pembubaran. Hal ini, menurut Suteki, mengesampingkan proses hukum yang adil.

"Hal seperti ini sudah jelas, pemerintah demi mementingkan ego sektoral, due process of law dinegasikan secara total," kata Suteki, dalam sidang uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Baca: MK Tolak Koalisi Pro Demokrasi Jadi Pihak Terkait Uji Materi Perppu Ormas

Padahal, lanjut dia, UU Ormas tahun 2013 justru mengedepankan proses pengadilan sebelum status badan hukum suatu ormas dicabut.

Menurut Suteki, dihilangkannya peran peradilan sebelum pembubaran merusak pilar negara hukum Indonesia.

"Dalam negara hukum tidak boleh dilakukan cara-cara vandalisme, hantam dulu, yang lain urusan belakangan. Pecat ASN (aparatur sipil negara) dulu kalau mau menuntut silakan ke pengadilan," kata dia.

Dengan demikian, dapat dikatakan negara hanya menggunakan peraturan sebagai tameng melegitimasi pelaksanaan kekuasaan tanpa adanya prinsip check and balances dengan yudikatif.

"Ini yang disebut Brian Z Tamanaha sebagai The Thinnest Rule of Law. Aroma kediktatoran dapat menyelimuti sistem pemerintahan negara bila pihak eksekutif hanya bertameng UU atau Perppu untuk menuruti kemauannya," ujar Suteki. 

Suteki merupakan ahli yang dihadirkan oleh salah satu pemohon gugatan untuk memberikan pendapatnya kepada hakim konstitusi.

Ada sejumlah pihak yang mengajukan gugatan terhadap Perppu Ormas, di antaranya permohonan dengan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.

Selain itu, permohonan dengan nomor perkara 41/PUU-XV/2017 diajukan oleh Aliansi Nusantara.

Ada pula permohonan nomor perkara 48/PUU-XV/2017 diajukan oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni, dan beberapa pihak lainnya.

Secara umum, beberapa Pemohon mempersoalkan penerbitan Perppu Ormas. Menurut Pemohon, penerbitan Perppu tidak dalam keadaan genting dan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

Selain itu, beberapa Pemohon juga mempersoalkan pemidanaan terhadap anggota ormas yang dianggap menyimpang.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 82A Perppu Ormas. Perppu tersebut menyebutkan bahwa anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu keamanan, ketertiban dan melakukan tindakan yang menjadi wewenang penegak hukum, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.

Selain itu, anggota dan/atau pengurus ormas yang menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Kompas TV Jokowi Dituding Presiden Diktator (Bag 3)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com