Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Lolos sebagai Peserta Pemilu 2019? Ini Pesan KPU untuk Parpol

Kompas.com - 02/10/2017, 21:22 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar partai politik memerhatikan kelengkapan syarat administrasi pada saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Pendaftaran tersebut baru akan dibuka pada Selasa (3/10/2017) besok hingga Senin (16/10/2017) mendatang.

Hal itu diungkapkan, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (2/10/2017).

"Ketika parpol daftar, itu yang diperiksa KPU adalah kelengkapan syarat. Lengkap apa tidak. Kalau belum lengkap ya belum boleh daftar," kata dia.

Baca juga: Soal Verifikasi Parpol, KPU Diingatkan Jangan Bikin Aturan Diskriminatif

Jika syarat yang diwajibkan belum lengkap, maka KPU berhak menolak parpol tersebut untuk melakukan pendaftaran hingga syarat dipenuhi. 

"Harus dilengkapi dulu sampai hari terakhir pendaftaran, baru diterima. Kalau tidak ya, tidak bisa mendaftar. Dokumen persyaratan harus lengkap," kata Hasyim.

"Kalau belum lengkap maka mohon maaf belum bisa mendaftar. Berkas dibawa pulang dulu baru dilengkapi," tambah dia.

Sebaliknya, jika dianggap lengkap, parpol akan diberikan formulir tanda terima oleh KPU dan berhak lanjut ke tahapan berikutnya yakni penelitian administrasi.

"Jadi KPU akan memeriksa kebenaran dokumen, keabsahan dokumen," ujar dia.

Pada tahap penelitian administrasi, parpol wajib lolos agar bisa ikut Pemilu 2019 mendatang. 

"Kalau gugur ya selesai. Tapi prinsipnya ketika dilakukan penelitian administrasi kan kemungkinannya dua, yakni sudah atau belum memenuhi syarat," ujar Hasyim.

Baca: 
Partai Lama Tak Perlu Verifikasi Faktual

Menurut Hasyim, jika dalam tahap penelitian administrasi ditemukan kekurangan, KPU akan memberi peluang perbaikan syarat administrasi.

Waktunya mulai 18 November 2017 hingga 1 Desember 2017.

"Bagi yang belum penuhi syarat agar perbaiki dulu. Yakni lakukan administrasi ulang. Ini yang menentukan memenuhi syarat apa enggak," kata dia.

"Kalau sudah memenuhi syarat akan ditetapkan memenuhi syarat secara administrasi dan dilanjutkan verifikasi faktual. Tapi kalau perbaikan tetap saja tak penuhi syarat maka selesai berhenti di situ," papar Hasyim.

Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 dilakukan dalam empat tahap sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 yakni tahap pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2019.

Masa pendaftaran berlangsung pada 3 Oktober-16 Oktober 2017, mulai pukul 08.00-16.00 WIB untuk hari pertama hingga hari ke-13.

Sementara, untuk hari ke-14, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-24.00 WIB.

Kompas TV KPU Desak DPR Sahkan UU Pemilu


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com