Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Lolos sebagai Peserta Pemilu 2019? Ini Pesan KPU untuk Parpol

Kompas.com - 02/10/2017, 21:22 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar partai politik memerhatikan kelengkapan syarat administrasi pada saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Pendaftaran tersebut baru akan dibuka pada Selasa (3/10/2017) besok hingga Senin (16/10/2017) mendatang.

Hal itu diungkapkan, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (2/10/2017).

"Ketika parpol daftar, itu yang diperiksa KPU adalah kelengkapan syarat. Lengkap apa tidak. Kalau belum lengkap ya belum boleh daftar," kata dia.

Baca juga: Soal Verifikasi Parpol, KPU Diingatkan Jangan Bikin Aturan Diskriminatif

Jika syarat yang diwajibkan belum lengkap, maka KPU berhak menolak parpol tersebut untuk melakukan pendaftaran hingga syarat dipenuhi. 

"Harus dilengkapi dulu sampai hari terakhir pendaftaran, baru diterima. Kalau tidak ya, tidak bisa mendaftar. Dokumen persyaratan harus lengkap," kata Hasyim.

"Kalau belum lengkap maka mohon maaf belum bisa mendaftar. Berkas dibawa pulang dulu baru dilengkapi," tambah dia.

Sebaliknya, jika dianggap lengkap, parpol akan diberikan formulir tanda terima oleh KPU dan berhak lanjut ke tahapan berikutnya yakni penelitian administrasi.

"Jadi KPU akan memeriksa kebenaran dokumen, keabsahan dokumen," ujar dia.

Pada tahap penelitian administrasi, parpol wajib lolos agar bisa ikut Pemilu 2019 mendatang. 

"Kalau gugur ya selesai. Tapi prinsipnya ketika dilakukan penelitian administrasi kan kemungkinannya dua, yakni sudah atau belum memenuhi syarat," ujar Hasyim.

Baca: 
Partai Lama Tak Perlu Verifikasi Faktual

Menurut Hasyim, jika dalam tahap penelitian administrasi ditemukan kekurangan, KPU akan memberi peluang perbaikan syarat administrasi.

Waktunya mulai 18 November 2017 hingga 1 Desember 2017.

"Bagi yang belum penuhi syarat agar perbaiki dulu. Yakni lakukan administrasi ulang. Ini yang menentukan memenuhi syarat apa enggak," kata dia.

"Kalau sudah memenuhi syarat akan ditetapkan memenuhi syarat secara administrasi dan dilanjutkan verifikasi faktual. Tapi kalau perbaikan tetap saja tak penuhi syarat maka selesai berhenti di situ," papar Hasyim.

Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 dilakukan dalam empat tahap sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 yakni tahap pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2019.

Masa pendaftaran berlangsung pada 3 Oktober-16 Oktober 2017, mulai pukul 08.00-16.00 WIB untuk hari pertama hingga hari ke-13.

Sementara, untuk hari ke-14, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-24.00 WIB.

Kompas TV KPU Desak DPR Sahkan UU Pemilu


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Nasional
Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

Nasional
'Dissenting Opinion', Hakim Arief Nilai Mahkamah Etika Nasional Perlu untuk Tangani 'Cawe-cawe' Presiden

"Dissenting Opinion", Hakim Arief Nilai Mahkamah Etika Nasional Perlu untuk Tangani "Cawe-cawe" Presiden

Nasional
Djarot PDI-P: Di Dalam maupun Luar Pemerintahan Sama-sama Baik

Djarot PDI-P: Di Dalam maupun Luar Pemerintahan Sama-sama Baik

Nasional
Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti, Ini Penting

Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti, Ini Penting

Nasional
Prabowo: Berkah Politis di Jalan Kontroversi dan Tantangan Besarnya

Prabowo: Berkah Politis di Jalan Kontroversi dan Tantangan Besarnya

Nasional
Respons Putusan MK, Jokowi: Saatnya Kita Bersatu, Bekerja, Membangun Negara

Respons Putusan MK, Jokowi: Saatnya Kita Bersatu, Bekerja, Membangun Negara

Nasional
Anies-Muhaimin: Pilpres Telah Usai, Selamat Bekerja Prabowo-Gibran

Anies-Muhaimin: Pilpres Telah Usai, Selamat Bekerja Prabowo-Gibran

Nasional
Saksi Sebut Kementan Tiap Bulan Keluarkan Rp 43 Juta untuk Bayar Cicilan Alphard SYL

Saksi Sebut Kementan Tiap Bulan Keluarkan Rp 43 Juta untuk Bayar Cicilan Alphard SYL

Nasional
Selain Kirim Bantuan, Mensos Risma Akan Pasang Alarm Bencana di Gunung Semeru

Selain Kirim Bantuan, Mensos Risma Akan Pasang Alarm Bencana di Gunung Semeru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com