JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, tidak akan menutup kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk menyampaikan pemikiran atau pandangannya kepada MK.
Apalagi, jika warga negara tersebut merupakan pihak yang berkepentingan atas persoalan yang sedang di uji di MK.
Hal ini disampaikan Ketua MK Arief Hidayat menanggapi penolakan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Pro Demokrasisebagai pihak terkait langsung dalam sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
"Prinsip, enggak usah dia mengajukan sebagai pihak terkait, siapa pun warga negara Indonesia, ada perkara judicial review, dia bisa memberikan surat (keterangan) kepada kami sebagai keterangan ad informandum," ujar Arief dalam sidang gugatan terkait Perppu Ormas yang digelar di MK, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Baca: MK Tolak Koalisi Pro Demokrasi Jadi Pihak Terkait Uji Materi Perppu Ormas
Arief mengatakan, MK menolak permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Pro Demokrasi karena sidang gugatan terhadap Perppu Ormas sudah memasuki pokok perkara.
Dengan kata lain, sudah pada tahap mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak.
Adapun, berkas pengajuan untuk menjadi pihak terkait yang terkahir sudah diterima MK pada 12 September 2017.
Saat itu, belum masuk pada tahap mendengarkan keterangan saksi dan ahli para dari para pihak, sehingga diikutsertakan dalam perkara yang saat ini tengah berproses.
Arief kembali menegaskan, meski Koalisi Masyarakat Sipil Pro Demokrasi tidak diikutsertakan menjadi pihak terkait, MK tetap memberikan kesempatan untuk memberikan catatan sebagai pertimbangan bagi MK. Hal ini sebagaimana penerapan asas amicus curiae.
Arief juga meminta para pihak tidak menafsirkan penolakan MK secara sempit.
"Jangan menafsirkan secara sempit, tapi yang dimaksud amicus curiae itu siapa pun bisa (berikan keterangan). Tanpa meminta permohonan (kepada) kami untuk menjadi pihak terkait atau pemohon," kata Arief.
Sebelumnya, Peneliti Imparsial Ardi Manto menyayangkan penolakan MK.
Sebab, pemohon merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif dalam upaya mendorong pelaksanaan hak atas kebebasan berserikat di Indonesia.
Adapun organisasi tersebut, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perludem, Walhi, Imparsial, Elsam, Kontras, KPA, HRWG dan KPBI.
"MK menolak permohonan untuk menjadi pihak terkait langsung dengan alasan sudah banyak pihak terkait dalam perkara ini dan inti keterangannya sama, soal kebebasan berserikat," ujar Ardi saat memberikan keterangan pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.