Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Tolak Koalisi Masyarakat Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Perppu Ormas

Kompas.com - 02/10/2017, 19:23 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, tidak akan menutup kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk menyampaikan pemikiran atau pandangannya kepada MK.

Apalagi, jika warga negara tersebut merupakan pihak yang berkepentingan atas persoalan yang sedang di uji di MK.

Hal ini disampaikan Ketua MK Arief Hidayat menanggapi penolakan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Pro Demokrasisebagai pihak terkait langsung dalam sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

"Prinsip, enggak usah dia mengajukan sebagai pihak terkait, siapa pun warga negara Indonesia, ada perkara judicial review, dia bisa memberikan surat (keterangan) kepada kami sebagai keterangan ad informandum," ujar Arief dalam sidang gugatan terkait Perppu Ormas yang digelar di MK, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Baca: MK Tolak Koalisi Pro Demokrasi Jadi Pihak Terkait Uji Materi Perppu Ormas

Arief mengatakan, MK menolak permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Pro Demokrasi karena sidang gugatan terhadap Perppu Ormas sudah memasuki pokok perkara.

Dengan kata lain, sudah pada tahap mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak.

Adapun, berkas pengajuan untuk menjadi pihak terkait yang terkahir sudah diterima MK pada 12 September 2017.

Saat itu, belum masuk pada tahap mendengarkan keterangan saksi dan ahli para dari para pihak, sehingga diikutsertakan dalam perkara yang saat ini tengah berproses.

Arief kembali menegaskan, meski Koalisi Masyarakat Sipil Pro Demokrasi tidak diikutsertakan menjadi pihak terkait, MK tetap memberikan kesempatan untuk memberikan catatan sebagai pertimbangan bagi MK. Hal ini sebagaimana penerapan asas amicus curiae.

Arief juga meminta para pihak tidak menafsirkan penolakan MK secara sempit.

"Jangan menafsirkan secara sempit, tapi yang dimaksud amicus curiae itu siapa pun bisa (berikan keterangan). Tanpa meminta permohonan (kepada) kami untuk menjadi pihak terkait atau pemohon," kata Arief.

Sebelumnya, Peneliti Imparsial Ardi Manto menyayangkan penolakan MK.

Sebab, pemohon merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif dalam upaya mendorong pelaksanaan hak atas kebebasan berserikat di Indonesia.

Adapun organisasi tersebut, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perludem, Walhi, Imparsial, Elsam, Kontras, KPA, HRWG dan KPBI.

"MK menolak permohonan untuk menjadi pihak terkait langsung dengan alasan sudah banyak pihak terkait dalam perkara ini dan inti keterangannya sama, soal kebebasan berserikat," ujar Ardi saat memberikan keterangan pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin.

Kompas TV Unjuk rasa bertajuk Aksi 299 digelar untuk menolak Perppu Ormas dan menentang kebangkitan PKI.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com