Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Tolak Koalisi Masyarakat Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Perppu Ormas

Kompas.com - 02/10/2017, 19:23 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, tidak akan menutup kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk menyampaikan pemikiran atau pandangannya kepada MK.

Apalagi, jika warga negara tersebut merupakan pihak yang berkepentingan atas persoalan yang sedang di uji di MK.

Hal ini disampaikan Ketua MK Arief Hidayat menanggapi penolakan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Pro Demokrasisebagai pihak terkait langsung dalam sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

"Prinsip, enggak usah dia mengajukan sebagai pihak terkait, siapa pun warga negara Indonesia, ada perkara judicial review, dia bisa memberikan surat (keterangan) kepada kami sebagai keterangan ad informandum," ujar Arief dalam sidang gugatan terkait Perppu Ormas yang digelar di MK, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Baca: MK Tolak Koalisi Pro Demokrasi Jadi Pihak Terkait Uji Materi Perppu Ormas

Arief mengatakan, MK menolak permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Pro Demokrasi karena sidang gugatan terhadap Perppu Ormas sudah memasuki pokok perkara.

Dengan kata lain, sudah pada tahap mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak.

Adapun, berkas pengajuan untuk menjadi pihak terkait yang terkahir sudah diterima MK pada 12 September 2017.

Saat itu, belum masuk pada tahap mendengarkan keterangan saksi dan ahli para dari para pihak, sehingga diikutsertakan dalam perkara yang saat ini tengah berproses.

Arief kembali menegaskan, meski Koalisi Masyarakat Sipil Pro Demokrasi tidak diikutsertakan menjadi pihak terkait, MK tetap memberikan kesempatan untuk memberikan catatan sebagai pertimbangan bagi MK. Hal ini sebagaimana penerapan asas amicus curiae.

Arief juga meminta para pihak tidak menafsirkan penolakan MK secara sempit.

"Jangan menafsirkan secara sempit, tapi yang dimaksud amicus curiae itu siapa pun bisa (berikan keterangan). Tanpa meminta permohonan (kepada) kami untuk menjadi pihak terkait atau pemohon," kata Arief.

Sebelumnya, Peneliti Imparsial Ardi Manto menyayangkan penolakan MK.

Sebab, pemohon merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif dalam upaya mendorong pelaksanaan hak atas kebebasan berserikat di Indonesia.

Adapun organisasi tersebut, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perludem, Walhi, Imparsial, Elsam, Kontras, KPA, HRWG dan KPBI.

"MK menolak permohonan untuk menjadi pihak terkait langsung dengan alasan sudah banyak pihak terkait dalam perkara ini dan inti keterangannya sama, soal kebebasan berserikat," ujar Ardi saat memberikan keterangan pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin.

Kompas TV Unjuk rasa bertajuk Aksi 299 digelar untuk menolak Perppu Ormas dan menentang kebangkitan PKI.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com