JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, diduga menerima honor dari uang yang berasal dari pengusaha pelaksana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu terungkap saat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Suciati, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/10/2017). Suciati bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam persidangan, Suciati mengaku pernah diberikan uang 73.700 dollar Amerika Serikat oleh Irman yang merupakan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Selain itu, ia pernah diberikan Rp 495 juta oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.
(Baca: Ini Penjelasan Terdakwa E-KTP soal Uang Rp 50 Juta untuk Gamawan Fauzi)
Menurut Suciati, Irman memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk kegiatan supervisi proyek e-KTP. Misalnya, untuk membiayai kunjungan kerja atau honor.
"Misalnya ada dialog interaktif di stasiun TV, untuk membayar narasumber. Misalnya Pak Menteri sebagai narasumber, atau Bu Sekjen juga" kata Suciati.
Menurut dia, Gamawan Fauzi saat itu diundang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan di lima kota. Setiap kali menjadi pembicara, Gamawan selaku Mendagri mendapat honor Rp 10 juta.
Jaksa KPK sempat menanyakan alasan Irman untuk memerintahkan Suciati untuk menyimpan, menukarkan uang dan melakukan pembayaran. Namun, Suciati mengatakan bahwa ia hanya menjalankan perintah Irman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.