Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua BEM UI Kecam Putusan Praperadilan Setya Novanto

Kompas.com - 02/10/2017, 13:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Syaeful Munjab mengecam putusan hakim Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan kasus Setya Novanto.

Hal tersebut disampaikan Munjab usai pertemuan Aliansi Mahasiswa Antikorupsi dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (2/10/2017).

"Mengecam hasil sidang praperadilan Setya Novanto dengan segala kejanggalan," kata Munjab.

Hakim Cepi memutuskan tidak sah penetapan tersangka Novanto oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dengan demikian, proses penyidikan terhadap Novanto harus dihentikan KPK.

(baca: KPK Beberkan Kejanggalan Putusan Praperadilan Setya Novanto)

Aliansi Mahasiswa Antikorupsi mendatangi gedung KPK, di Kuningan, Jakarta, Senin (2/10/2017).Kompas.com/Robertus Belarminus Aliansi Mahasiswa Antikorupsi mendatangi gedung KPK, di Kuningan, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Aliansi Mahasiswa Antikorupsi mendukung KPK untuk segera melanjutkan proses penegakan hukum terhadap Novanto.

(baca: Putusan Hakim Praperadilan Setya Novanto Dianggap Membingungkan)

Munjab menyatakan, pihaknya mendesak KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Kami merasa KPK perlu memanfaatkan momentum terkait dengan akumulasi kemarahan publik dengan hasil praper kemarin. Kami ingin KPK jangan lama-lama jangan terlena dengan hal ini dan segera untuk keluarkan sprindik baru," ujar Munjab.

Selain mengecam hasil praperadilan Novanto, aliansi yang terdiri dari perwakilan mahasiswa Institut Teknologi Bandung, Universitas Padjajaran dan Universitas Pendidikan Indonesia itu juga menuntut DPR segera membubarkan Pansus Hak Angket KPK.

(baca: Fahri Hamzah Sebut KPK Mengada-ada Jika Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi)

Pihaknya menyesalkan perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK.

"Oleh karena itu kami dari UI, dari ITB, Unpad, dan UPI menyatakan sikap kami untuk menuntut DPR segera membubarkan pansus hak angket," ujar Munjab.

Pihaknya menolak segala bentuk upaya pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

Sementara itu, Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB Ardhi Rasy Wardhana menambahkan, dalam pertemuan kali ini pihaknya meminta KPK fokus pada seluruh permasalah korupsi, termasuk kasus-kasus korupsi besar masa lalu.

"Jadi bukan hanya terkait dengang permasalahan korupsi pada hari ini dan banyak yang terjadi, tetapi juga korupsi-korupsi yang terjadi masa lalu seperti banyak kasus-kasus besar yang terjadi," ujar Ardhi.

KPK tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka.

Sampai saat ini, KPK terus membahas dan berdiskusi secara mendalam, sebelum menanggapi putusan praperadilan.

Kompas TV Asep Irwan Iriawan mengkritisi putusan hakim yang memenangkan praperadilan Setnov
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com