Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/10/2017, 06:24 WIB
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Ada beberapa pertimbangan hakim dalam membuat putusan.

Salah satunya, hakim menilai penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan. Padahal, menurut hakim, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara.

Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," ucap Cepi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

(Baca juga: Analogi Tiga Maling Ayam dan Putusan Praperadilan Setya Novanto...)

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksamana memiliki pendapat yang tak jauh berbeda terkait hal tersebut. Menurut Ganjar, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka adalah dua peristiwa hukum yang berbeda.

Untuk itu, menurut Ganjar, penerbitan sprindik dan penetapan tersangka seharusnya dilakukan secara terpisah, tidak di dalam satu dokumen yang sama.

"Seharusnya keluarkan dulu sprindik, baru setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan tersangka," kata Ganjar saat ditemui di Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Menurut Ganjar, saat penyidikan baru dimulai, belum ada alat bukti yang dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebab, bukti permulaan yang ditemukan dalam masa penyelidikan perlu diverifikasi ulang di tahap penyidikan.

Apabila bukti permulaan yang ditemukan masih valid dalam proses penyidikan, maka KPK dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Selain itu, Ganjar mengatakan, tahap penyelidikan tidak pro justicia. Sementara, pemeriksaan saksi-saksi yang termasuk pro justitia baru dimulai pada tahap penyidikan.

(Baca juga: Novanto Lolos Jerat Hukum Lewat Praperadilan, Jokowi Enggan Berkomentar)

Jawaban KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa sejak masih tahap penyelidikan, KPK telah dapat mencari alat bukti.

Menurut Pasal 44 UU KPK, ketika ada minimal 2 alat bukti di tahap penyelidikan, maka penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Sehingga, ketika sebuah perkara naik ke penyidikan, maka pada saat itu sudah diketahui siapa yang diduga pelaku tindak pidana," kata Febri.

Febri mengatakan, meski UU KPK bersifat lex specialist atau khusus, dalam Pasal 39 diatur bahwa penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK juga mengikuti hukum acara pidana yang berlaku umum atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(Baca juga: ICJR: Putusan Praperadilan Novanto Dampak Hukum Acara yang Abu-abu)

Waktu penetapan tersangka

Menurut Febri, sebenarnya tidak ada alasan untuk menilai bahwa tidak tepat jika KPK menetapkan tersangka bersamaan dengan dimulainya penyidikan.

Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Jika menghubungkan definisi tersangka dalam KUHAP tersebut dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU KPK, maka seharusnya KPK berwenang menetapkan tersangka di awal penyidikan. Sebab, penyelidikan telah menghasilkan bukti permulaan sebagai salah satu syarat penetapan tersangka.

(Baca juga: Penjelasan KPK Terkait Penetapan Tersangka Novanto di Awal Penyidikan)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (6/9/2017)Kompas.com/Robertus Belarminus Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (6/9/2017)
Diperkuat putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan secara tidak langsung memperkuat penetapan tersangka yang dilakukan KPK saat memulai penyidikan.

Dalam putusan uji materi nomor 21/PUU-XII/2014, MK menafsirkan bahwa frasa "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup" dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP adalah minimal dua alat bukti.

MK bahkan mengadopsi bunyi Pasal 44 ayat 2 UU KPK, mengenai bukti permulaan untuk penetapan tersangka yang sekurang-kurangnya adalah dua alat bukti.

"Kalau di penyelidikan KPK sudah menemukan minimal 2 alat bukti tersebut, apakah itu bukan berarti sudah memenuhi syarat penyidikan sekaligus penetapan tersangka?" kata Febri.

Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2017), hakim tunggal Cepi Iskandar menilai penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari Hakim Cepi membuat putusan tersebut. 

(Baca: Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto)

Pertama, Cepi menilai penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan. Menurut Cepi, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

Selain itu, Cepi juga menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.

Menurut Cepi, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

(Baca juga: ICW Kemukakan 6 Kejanggalan Putusan Hakim Praperadilan Setya Novanto)

Kompas TV Benarkah Setya Novanto "sakti" atau jangan-jangan KPK yang "miskin" strategi? Berikut Catatan KompasTV minggu ini. 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Nasional
Kemenag: Jemaah Gelombang Kedua, Pakai Kain Ihram Sejak di Embarkasi Indonesia

Kemenag: Jemaah Gelombang Kedua, Pakai Kain Ihram Sejak di Embarkasi Indonesia

Nasional
Penjelasan KPU soal Dihapusnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Penjelasan KPU soal Dihapusnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Nasional
BMKG Peringkatkan Ancaman El Nino di Indonesia Mulai Juni 2023

BMKG Peringkatkan Ancaman El Nino di Indonesia Mulai Juni 2023

Nasional
Ketika Jokowi dan Megawati Tunjukkan Kekompakan Dukung Ganjar di Rakernas PDI-P...

Ketika Jokowi dan Megawati Tunjukkan Kekompakan Dukung Ganjar di Rakernas PDI-P...

Nasional
Kapan PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat Diadili? Ini Penjelasan MA

Kapan PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat Diadili? Ini Penjelasan MA

Nasional
Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Senin 12 Juni

Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Senin 12 Juni

Nasional
Aldi Taher dan Alienasi Politik

Aldi Taher dan Alienasi Politik

Nasional
AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar, PKS: Pemimpin Berkualitas dan Punya Nilai Jual

AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar, PKS: Pemimpin Berkualitas dan Punya Nilai Jual

Nasional
Geopolitik ASEAN Menjadi Kawasan Damai dan Sejahtera

Geopolitik ASEAN Menjadi Kawasan Damai dan Sejahtera

Nasional
Elektabilitas Anies Terus Turun hingga Buat Demokrat Gelisah, Benarkah?

Elektabilitas Anies Terus Turun hingga Buat Demokrat Gelisah, Benarkah?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jabat Tangan Jokowi dan Ganjar | Beda Suara di Koalisi Anies soal Deklarasi Cawapres

[POPULER NASIONAL] Jabat Tangan Jokowi dan Ganjar | Beda Suara di Koalisi Anies soal Deklarasi Cawapres

Nasional
Tanggal 9 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal PAN 'Ngotot' Usung Erick Thohir Jadi Cawapres, Pengamat: Ada Hubungan Spesial

Soal PAN "Ngotot" Usung Erick Thohir Jadi Cawapres, Pengamat: Ada Hubungan Spesial

Nasional
Bappenas Sebut Presiden Tak Bisa Serta-merta Disalahkan bila Target Pembangunan Nasional Tak Tercapai

Bappenas Sebut Presiden Tak Bisa Serta-merta Disalahkan bila Target Pembangunan Nasional Tak Tercapai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com