Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Waktu Penetapan Tersangka KPK dalam Praperadilan Novanto

Kompas.com - 02/10/2017, 06:24 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Ada beberapa pertimbangan hakim dalam membuat putusan.

Salah satunya, hakim menilai penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan. Padahal, menurut hakim, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara.

Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," ucap Cepi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

(Baca juga: Analogi Tiga Maling Ayam dan Putusan Praperadilan Setya Novanto...)

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksamana memiliki pendapat yang tak jauh berbeda terkait hal tersebut. Menurut Ganjar, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka adalah dua peristiwa hukum yang berbeda.

Untuk itu, menurut Ganjar, penerbitan sprindik dan penetapan tersangka seharusnya dilakukan secara terpisah, tidak di dalam satu dokumen yang sama.

"Seharusnya keluarkan dulu sprindik, baru setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan tersangka," kata Ganjar saat ditemui di Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Menurut Ganjar, saat penyidikan baru dimulai, belum ada alat bukti yang dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebab, bukti permulaan yang ditemukan dalam masa penyelidikan perlu diverifikasi ulang di tahap penyidikan.

Apabila bukti permulaan yang ditemukan masih valid dalam proses penyidikan, maka KPK dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Selain itu, Ganjar mengatakan, tahap penyelidikan tidak pro justicia. Sementara, pemeriksaan saksi-saksi yang termasuk pro justitia baru dimulai pada tahap penyidikan.

(Baca juga: Novanto Lolos Jerat Hukum Lewat Praperadilan, Jokowi Enggan Berkomentar)

Jawaban KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa sejak masih tahap penyelidikan, KPK telah dapat mencari alat bukti.

Menurut Pasal 44 UU KPK, ketika ada minimal 2 alat bukti di tahap penyelidikan, maka penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Sehingga, ketika sebuah perkara naik ke penyidikan, maka pada saat itu sudah diketahui siapa yang diduga pelaku tindak pidana," kata Febri.

Febri mengatakan, meski UU KPK bersifat lex specialist atau khusus, dalam Pasal 39 diatur bahwa penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK juga mengikuti hukum acara pidana yang berlaku umum atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(Baca juga: ICJR: Putusan Praperadilan Novanto Dampak Hukum Acara yang Abu-abu)

Waktu penetapan tersangka

Menurut Febri, sebenarnya tidak ada alasan untuk menilai bahwa tidak tepat jika KPK menetapkan tersangka bersamaan dengan dimulainya penyidikan.

Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Jika menghubungkan definisi tersangka dalam KUHAP tersebut dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU KPK, maka seharusnya KPK berwenang menetapkan tersangka di awal penyidikan. Sebab, penyelidikan telah menghasilkan bukti permulaan sebagai salah satu syarat penetapan tersangka.

(Baca juga: Penjelasan KPK Terkait Penetapan Tersangka Novanto di Awal Penyidikan)

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com