Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Pastikan Tindaklanjuti Dugaan Pelangaran Hakim Praperadilan Setya Novanto

Kompas.com - 30/09/2017, 21:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari, mengatakan bahwa beberapa laporan yang disampaikan masyarakat terhadap hakim praperadilan yang diajukan Setya Novanto, yakni Cepi Iskandar, sudah masuk ke KY sejak beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KY guna menemukan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Cepi.

"Kemarin jumat baru diputus. Senin (1/10/2017) itu mungkin baru mulai dikaji," kata Aidul di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).

Aidul mengatakan, dasar prosesnya, penyelidikan yang dilakukan KY terbatas pada dugaan adanya pelanggaran kode etik kehakiman oleh hakim yang dilaporkan, dan bukan pada teknis yudisial.

(Baca: Ketua KY: Hakim Cepi Sudah Empat Kali Dilaporkan)

 

Hasil laporannya nanti akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.

"Ya selama ini memang kita sudah (selalu) merekomendasikan. Biasanya kalau jadi masalah misalnya masuk teknis yudisial," kata dia.

Namun, lanjut Aidul, beberapa waktu belakangan MA menyatakan bersedia melakukan pemeriksaan bersama KY.

"Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam hal profesionalisme kami bisa lakukan pemeriksaan bersama," kata dia.

Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2017), Hakim Tunggal Cepi Iskandar memengkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya.

Cepi menilai penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. KPK pun diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya.

Namun, putusan tersebut mendapat kritikan tajam dari publik. Khususnya terkait pertimbangan putusan yang menyatakan bahwa alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

Salah satunya kritik disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW) Adnan Topan Husodo melalui akun facebook pribadinya.

Dalam postingan yang diunggap pada Sabtu (30/9/2017) siang, Adnan mengibaratkan putusan hakim Cepi seperti kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.

Setelah satu orang pelaku tertangkap dan ditahan karena terbukti mencuri ayam, maka ayam hasil curian tersebut tidak bisa digunakan aparat penegak hukum untuk menangkap dua pelaku lainnya.

Sementara Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, putusan Cepi memudahkan para koruptor lolos dari jeratan hukum.

Sebab, penegak hukum, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, akan kesulitan menjerat pelaku korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

"Jadi ini akan mempermudah, sebetulnya, orang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Tapi jangan (dilakukan) sendiri, melakukannya secara berjamaah," kata Ray dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK yang digelar di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Sabtu.

Kompas TV Ketua DPR Setya Novanto saat ini masih terbaring di Rumah Sakit Premier, Jakarta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com