Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Novanto Tersangka hingga Status Tersangkanya Dibatalkan

Kompas.com - 30/09/2017, 08:45 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Status tersangka Setya Novanto hanya berlangsung seumur jagung. Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.

Pada Jumat (29/9/2017) kemarin, status tersangka itu dibatalkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar. Banyak kejadian dan peristwa yang terjadi dalam kurun waktu dua bulan tersebut. Berikut rangkumannya:

17 Juli

KPK umumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan E-KTP. Pengadaan proyek itu terjadi pada kurun waktu 2011-2012, saat Setya Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR. Selain itu, Novanto diduga telah mengondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

18 Juli

Setya Novanto menggelar jumpa pers menanggapi penetapannya sebagai tersangka. Novanto mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun ia menolak mundur dari Ketua DPR atau pun Ketua Umum Partai Golkar.

Baca juga: Setya Novanto, Tersangka Keempat yang Kalahkan KPK Lewat Praperadilan

22 Juli

Setya Novanto hadir dalam satu acara dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Surabaya. Keduanya sama-sama hadir dalam sidang terbuka disertasi politisi Partai Golkar Adies Kadir di Universitas 17 Agustus 1945. Ketua Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meyakini kesempatan ini digunakan Setya Novanto untuk melobi Hatta Ali untuk menenangkannya di praperadilan. Namun, Hatta menegaskan kehadirannya murni sebagai penguji. Golkar memecat Doli Kurnia atas tudingannya ini.

4 September

Setelah sebulan lebih berstatus tersangka, Novanto resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Novanto meminta penetapan statusnya sebagai tersangka dibatalkan KPK.

11 September

KPK memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka.  Namun, Novanto tak hadir dengan alasan sakit. Sekjen Golkar Idrus Marham bersama tim kuasa hukum Novanto mengantarkan surat dari dokter ke KPK. Menurut Idrus, Novanto saat itu masih menjalani perawatan di RS Siloam, Semanggi, Jakarta. Hasil pemeriksaan medis, gula darah Novanto naik setelah melakukan olah raga pada Minggu (10/9/2017).

12 September

Setya Novanto mengirimkan surat ke KPK melalui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Novanto meminta KPK menunda proses penyidikan terhadap dirinya sampai putusan praperadilan keluar. Surat itu sempat menuai protes karena dikirim menggunakan kop DPR. Namun, KPK menilai proses praperadilan adalah hal yang terpisah dari proses penyidikan. Oleh karena itu, KPK tetap akan menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Masih Pertimbangkan Terbitkan Sprindik Baru untuk Setya Novanto

18 September

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com