Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beragam Kasus Belum Bisa Jerat Setya Novanto, Masih "The Untouchable"?

Kompas.com - 30/09/2017, 06:39 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak yang terkejut saat Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 Juli 2017 lalu.

Selama ini, nama Setya Novanto sebenarnya kerap disebut terlibat dalam berbagai kasus korupsi. Namun, baru kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang bisa menyeret Setya Novanto lebih jauh hingga menyandang status tersangka.

Pengadaan proyek ini terjadi pada kurun waktu 2011-2012, saat Setya Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Dalam kasus-kasus sebelumnya, nama Setya Novanto hanya "numpang lewat". Penegak hukum seperti kesulitan mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pria yang kini menjabat Ketua Umum Partai Golkar.

(Baca juga: 10 Fakta Sidang soal Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP)

Dari Bank Bali hingga Akil Mochtar

Nama Novanto sudah muncul dan dikaitkan dengan perkara korupsi sejak 2001. Pada tahun itu, Novanto disebut pertama kali oleh jaksa dalam sidang terkait kasus hak tagih piutang Bank Bali.

Kasus itu menyebabkan kerugian negara nyaris Rp 1 triliun dari total tagihan sebesar Rp 3 triliun.

Nama Novanto juga disebut-sebut terlibat dalam penyelundupan beras impor dari Vietnam sebanyak 60.000 ton. Novanto hanya pernah diperiksa sekali oleh Kejaksaan Agung, yakni pada 27 Juli 2006.

Selain dua perkara hukum di atas, nama Novanto sering disebut dalam dua kasus di KPK, yakni kasus PON Riau dan kasus suap Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam kasus suap pembangunan venue PON Riau 2012, KPK mendalami keterlibatan Novanto dengan menggeledah ruangan Setya di lantai 12 Gedung DPR. Penggeledahan itu adalah upaya mengembangkan kasus yang sudah menjerat mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, yang juga politikus Partai Golkar.

(Baca juga: Setya Novanto, Si "Licin" Penuh Kontroversi Pemimpin Baru Partai Golkar)

Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017).  Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).
Pada kasus Akil Mochtar, Novanto pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Kasus ini menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar yang juga mantan politikus Partai Golkar.

Nama Novanto sempat disebut dalam rekaman pembicaraan antara Akil Mochtar dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jatim sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Zainuddin Amali.

Pesan BBM tersebut berisi permintaan uang Rp 10 miliar dari Akil kepada Zainuddin.

(Baca: Lika-liku Setya Novanto dan Kasus-kasus Korupsi yang Diusut KPK)

Mundur dan Kembali jadi Ketua DPR

Tak hanya kasus hukum, Novanto juga pernah terseret persoalan etika. Ia diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat meminta jatah saham PT Freeport Indonesia.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berdasarkan aduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

Sebuah rekaman yang berisi percakapan Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menjadi alat buktinya.

Rekaman yang kemudian diperdengarkan dalam sidang MKD itu mengungkap Novanto dan Riza meminta saham kepada Maroef.

(Baca: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Kasus Setya Novanto)

Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengikuti Rapat Paripurna ke-15 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/12). Setelah resmi mudur dari jabatanya sebagai Ketua DPR, Setya Novanto mengikuti rapat paripurna sebagai anggota DPR.ANTARA/HAFIDZ MUBARAK Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengikuti Rapat Paripurna ke-15 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/12). Setelah resmi mudur dari jabatanya sebagai Ketua DPR, Setya Novanto mengikuti rapat paripurna sebagai anggota DPR.
Sebanyak 17 anggota MKD menyatakan Novanto melanggar kode etik. Menjelang MKD menjatuhkan vonis, Novanto langsung mengambil langkah cepat mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR.

Dengan pengunduran diri itu, MKD langsung menutup sidang dan menganggap kasus selesai tanpa ada putusan resmi yang dikeluarkan lembaga etik DPR ini.

Namun, setelah berhasil mendapat kursi ketua umum Golkar dalam forum Musyawarah Nasional Luar Biasa 2016,  Novanto kembali menjadi Ketua DPR RI menggeser Ade Komaruddin.

Kasus yang dikenal dengan sebutan "Papa Minta Saham" ini juga masuk dalam ranah penyelidikan Kejaksaan Agung dengan dugaan pidana pemufakatan jahat.

Novanto juga sudah sempat diperiksa oleh Kejagung.

Akan tetapi, kasus itu kini mandek setelah Kejaksaan Agung tidak berhasil mendapatkan keterangan dari Riza Chalid yang tidak diketahui keberadaannya.

The Untouchable?

Saat KPK mengumumkan penetapan tersangka Setya Novanto, banyak pihak mengira bahwa status "Tak Tersentuh" atau "The Untouchable" sudah tak lagi layak disandang oleh pria kelahiran Bandung, 61 tahun lalu itu.

Apalagi, mayoritas orang yang dijadikan tersangka oleh KPK pada akhirnya selalu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

(Baca juga: Setya Novanto, "The Untouchable" yang Penuh Kontroversi....)

Namun, Novanto kemudian mengajukan praperadilan untuk bebas dari jeratan hukum. Pada 4 September lalu, setelah sebulan lebih dari penetapannya sebagai tersangka, Novanto resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah itu, Novanto mengirim surat ke KPK agar proses penyidikan terhadap dirinya dihentikan sementara sampai putusan praperadilan diketok oleh majelis hakim.

Novanto juga jatuh sakit sehingga dua kali tak bisa memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Akhirnya, pada Jumat (29/9/2017) kemarin, putusan praperadilan dibacakan. Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Novanto.

Penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah alias batal. Hakim juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto.

Hakim Cepi beralasan, penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan.

Hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Novanto. Sebab, alat bukti itu sudah digunakan dalam penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis di pengadilan.

(Baca: Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto)

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, KPK sebenarnya bisa mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap Novanto dan kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Namun, KPK belum memutuskan hal tersebut untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru, untuk kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Dengan demikian, apakah Novanto benar-benar memegang predikat "The Untouchable"? Tentu hanya proses hukum, beserta aparat hukum yang terlibat di dalamnya, yang dapat menjawabnya.

(Baca juga: Rekam Jejak Hakim Cepi Iskandar yang Memimpin Praperadilan Novanto)

Kompas TV KPK telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk menghadapi kemungkinan hukum dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com