Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ganjar Pranowo
Gubernur Jateng

Gubernur Jawa Tengah

OTT KPK dan Ke-"ndablek"-an Publik

Kompas.com - 29/09/2017, 22:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

ADA yang ditangkap di kantor, ada yang sedang rapat, bahkan ketika mandi. Ada yang ditangkap saat menerima uang, setelah transaksi, atau setelah penyuapnya pergi.

Terlepas dari perdebatan definisi, secara mudah semua kejadian penangkapan pejabat negara itu oleh KPK disebut operasi tangkap tangan (OTT).

Enambelas kali OTT pada 2016 adalah OTT terbanyak dalam setahun sepanjang sejarah KPK. Tapi tahun 2017 ini, KPK berpeluang memecahkan rekor. Hingga September, pelaksanaan OTT sudah menyamai jumlah tahun sebelumnya.

Setiap orang tentu boleh mengemukakan analisisnya. Tapi dari semua kemungkinan, saya berharap semoga maraknya OTT akhir-akhir ini bukan dipicu kontestasi dengan DPR yang sedang menggulirkan pansus hak angket KPK.

Pansus mulai bekerja Juni. Sejak itu rangkaian OTT gencar digelar KPK. Seolah-olah, tegangnya suasana Senayan diimbangi dengan penangkapan kepala daerah di mana-mana. Sekali lagi kita tidak boleh membaca begitu.

Baca juga: Pimpinan KPK: Baru Dua Minggu Kita Dari Sana, Dia Kena OTT

Sebab ada pansus atau tidak, ketika terjadi korupsi memang tidak boleh dibiarkan. KPK harus bertindak. Korupsi kecil atau besar, uang jutaan atau triliunan, dan tak peduli siapapun pelakunya, harus ditangkap.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang penanganannya juga harus extraordinary. Itulah mengapa KPK dilengkapi dengan berbagai perangkat penegakan hukum dari pencegahan hingga penindakan.

Mereka bertugas menangkap pejabat publik yang telah merampok uang negara, uang rakyat. Menangkap mereka yang mengkhianati kepercayaan rakyat dan sumpahnya pada Tuhan.

Saya ingat tahun lalu. Tepatnya 12 Februari 2016 ketika Presiden Jokowi melantik tujuh gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada serentak 2015.

Seperti biasa, para pejabat baru itu diambil sumpah atas nama agama dan kitab suci. Tapi, bunyi sumpahnya ternyata ada tambahan.

Selain menyatakan siap menjalankan tugas dengan berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, pejabat baru itu juga bersumpah akan menolak berbagai macam pemberian.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja, dari siapa pun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa dia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya," ucap para kepala daerah tersebut secara serentak.

Sumpah khusus terkait korupsi, gratifikasi, atau suap ini sebelumnya tidak pernah ada. Harapannya, tentu saja para kepala daerah itu akan mengingat bahwa pernah bersumpah demi kitab suci yang pertanggungjawabannya tidak hanya dunia, tapi juga akhirat.

Namun, ternyata sumpah itu tidak menjadi jaminan. Satu tahun empat bulan setelahnya, salah satu gubernur itu tertangkap OTT KPK.

Baiklah. Ternyata sumpah tidak korupsi pun bukan jaminan. Harus ada cara lain yang lebih teknis untuk mencegah korupsi. Jika tidak bisa menutup celah seluruhnya, minimal mempersulit.

Namun hal ini pun sudah banyak dilakukan dan belum berhasil. Celah korupsi ada di bidang perizinan, pengelolaan proyek, pengelolaan sumber daya manusia internal (promosi dan mutasi), dan titik-titik lain yang sudah banyak dipetakan.

Nyatanya pada saat yang sama selalu saja terjadi pengulangan terhadap korupsi di simpul-simpul yang sudah diingatkan itu. Kalau ada frasa “kebohongan publik” maka menurut saya korupsi masih merajalela karena ada ke-ndablek-an publik.

Bagaimana tidak ndablek. Usai pilkada serentak pertama, saya mengajak
kawan-kawan bupati dan wali kota terpilih di Jateng untuk datang ke KPK
belajar tentang antikorupsi.

Saya sekolahkan mereka. Asumsinya, setelah sekolah mereka sudah sangat paham mana yang boleh dan tidak boleh.

Tapi rupanya pascasekolah, korupsi masih terjadi. Kita ikuti bersama-sama bagaimana KPK melaksanakan OTT di Klaten, Kebumen, dan Kota Tegal.

Tapi tentu saja ikhtiar tidak boleh ada kata menyerah. Ke-ndablek-an ini tidak bisa dibiarkan.

Maka daripada menghujat dan meminta Menteri Dalam Negeri untuk mundur atau mengatakan mereka yang berkuasa tidak becus mengurus negara, akan lebih baik jika proses pengelolaan uang negara dilakukan dengan sistem dan cara yang ditentukan bersama, disepakati, dan dilaksanakan bersama.

Belajar dari pengalaman pribadi memimpin pemerintahan daerah, saya mengusulkan beberapa hal berikut ini. Pertama, memastikan perencanaan pembangunan secara elektronik dengan e-plannning dan penganggarannya dengan e-budgeting.

Dengan cara itu, publik bisa mengetahui secara jelas untuk apa dan berapa duit negara dikeluarkan.

Baca juga: Wali Kota Tegal Ditangkap KPK, Ganjar Ajak PNS Ucapkan Sumpah Antikorupsi

Disamping itu, kita meminta kepada seluruh aparat penegak hukum bersama-sama mendampingi proses perencanaan dan penganggaran ini. Tujuannya agar efektivitas pelaksanaan bisa terkontrol.

Saya kira sudah saatnya Presiden memerintahkan Mendagri untuk memaksa seluruh daerah menggunakan sistem ini. Waktu pelaksanaannya segera ditentukan.

Bagaimana terhadap daerah-daerah yang melanggar atau tidak mau melaksanakan? Setidaknya dua hal ini bisa dilakukan.

Satu, menurunkan KPK untuk melaksanakan koordinasi supervisi dan pencegahan atau korsupgah. Jika masih ngeyel, maka bisa diturunkan sanksi dengan tidak memberikan bantuan keuangan kepada daerah.

Apakah sistem ini menjamin Indonesia bebas korupsi? Jika menjamin 100 persen tentu saja tidak.

Tapi setidaknya sistem ini bisa mengurangi nafsu korupsi, karena segala proses ada kontrolnya. Celah yang ada tinggal niat jahat saja. Karena setinggi apapun tembok, kalau sudah niat melompat maka dikerahkanlah segala macam daya dan upaya.

Terakhir, tentu saja dukungan masyarakat. Sudah bukan masanya masyarakat
hanya dalam posisi diam dan melapor jika terjadi penyelewengan, tapi harus
aktif melakukan pengawasan bersama.

Lebih dari itu, sebagai warga negara juga harus menghilangkan ke-ndablek-an masing-masing. Korupsi bukan hanya istilah untuk pejabat.

Jangan hanya teriak-teriak antikorupsi tapi tetap mencoba nyuap ketika ditilang Pak Polisi. Jangan cuma ramai tagar #SaveKPK tapi ndaftar PNS masih nyogok juga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com