JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, mengatakan bahwa KPK dapat menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan kembali Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.
"Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi penegak hukum untuk menerbitkan sprindik lagi, sepanjang dipenuhi minimal alat bukti," kata Indriyanto dalam keterangannya, Jumat (29/9/2017).
Apalagi, kata dia, ketentuan ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa perlindungan terhadap hak tersangka tidak diartikan tersangka tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana.
"Sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana itu.
(Baca juga: KPK Kecewa Penetapan Tersangka Novanto Dinyatakan Tak Sah)
Karena itu, kata Indriyanto, penerbitan sprindik baru dan penetapan kembali status tersangka atas Ketua Umum DPP Partai Golkar itu tetap bisa dilakukan oleh lembaga anti-rasuah sebagaimana hukum yang berlaku.
"Jadi silakan saja dengan lebih memilah secara akurasi terhadap revisi minimal atau lebih dari dua alat bukti," kata Indriyanto.
"Apa pun putusan hakim tetap harus dihormati dan persoalan pro-kontra adalah sesuatu yang wajar. Karena itu harus ditelaah dapat tidaknya digunakan langkah hukum bagi Setnov," tutur dia.
Dalam sidang praperadilan, Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan yang diajukan Novanto. Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh KPK dianggap tidak sah. Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.
Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK.
Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
(Baca juga: Batalkan Status Tersangka Novanto, Hakim Dianggap Tak Peduli Kerugian Negara Akibat Korupsi)
Sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK menghentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan. Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit.