Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novanto Masih Sakit, Pengacara Lapor Hasil Praperadilan kepada Keluarga

Kompas.com - 29/09/2017, 19:54 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Setya Novanto merasa puas terhadap putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya.

Dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) sore ini, hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Cepi juga menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tak bisa lagi melakukan penyidikan terhadap Novanto.

Salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, ia akan segera melaporkan kabar gembira ini kepada istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.

Tim kuasa hukum belum bisa melaporkan hasil ini langsung kepada Novanto karena yang bersangkutan masih terbaring sakit di Rumah Sakit Premier, Jakarta.

Baca juga: 
Hakim Cepi: Tak Sah Penetapan Tersangka Setya Novanto oleh KPK

Kondisi kesehatan Novanto memburuk sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Akibat sakit, Novanto sudah dua kali tak menghadiri panggilan pemeriksaan.

"Saya akan ke keluarga dulu, pasti (lapor) dengan Ibu (istri Setnov)," kata Ketut usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat petang.

Ketut Mulya Arsana mengatakan, putusan Cepi sudah sesuai dengan fakta persidangan bahwa penetapan Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ini menggunakan alat bukti untuk tersangka lainnya.

Hakim menilai, alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi e-KTP.

"Sudah sesuai dengan fakta persidangan. Yang dikabulkan sebagian, penetapan tersangka enggak sah, karena dipergunakan alat bukti orang lain," kata Ketut.

Baca: Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017.

Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.

Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK. Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.

Kompas TV Nasib Setya Novanto Diujung Tanduk?


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com