JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto memenangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tunggal yang memimpin praperadilan, Cepi Iskandar, menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Novanto.
Penetapan tersangka Novanto dianggap tidak sah. KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK kecewa terhadap putusan praperadilan tersebut.
Baca: Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto
"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini. Karena upaya penanganan kasus e-KTP menjadi terkendala," kata Laode kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2017).
Meski demikian, kata dia, secara institusional KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Laode mengatakan, KPK akan mempelajari pertimbangan hakim yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
Ia menegaskan, KPK akan tetap berkomitmen untuk terus menangani kasus e-KTP yang sangat merugikan keuangan negara.
"Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek e-KTP in. Tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," kata dia.
Baca juga: Rekam Jejak Hakim Cepi Iskandar yang Memimpin Praperadilan Novanto
"Utamanya karena KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan e-KTP ini, yang bahkan untuk dua orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," lanjut Laode.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.