JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah, menyampaikan hasil seleksi calon hakim pengadilan.
Ia mengatakan, dari 25.356 peserta yang mengikuti tahap uji kompetensi kemampuan dasar (seleksi kemampuan dasar/SKD) dengan sistem computer assisted test (CAT) hanya 3.808 peserta yang lolos ke tahap berikutnya, yakni tahap wawancara.
"Sebanyak 25.356 pendaftar setelah mengikuti tes, yang berhasil lulus hanya 15,1 persen. Jumlahnya adalah 3.808," kata Abdullah di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Ia menyampaikan, dalam proses tahapan seleksi, MA melibatkan pihak eksternal seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan psikolog.
(Baca juga: Hindari KKN dalam Seleksi Calon Hakim 2017, MA Perketat Tes Wawancara)
Adapun untuk tahapan wawancara akan melibatkan akademisi bidang hukum dari berbagai universitas.
"Sebanyak 87 akademisi dari perguruan tinggi negeri dan satu perguruan tinggi swasta ikut menguji wawancara calon hakim," kata dia.
Adapun perguruan tinggi yang dilibatkan itu antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Airlangga.
Proses seleksi hakim digelar sehubungan dengan terbitnya Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 yang berisi tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal dan disetujuinya permintaan MA oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait formasi hakim. Adapun kuota yang sudah disetujui Kemenpan RB, yakni 1.600 hakim.