Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Syahrini, Siapa Artis yang Akan Diperiksa Terkait First Travel?

Kompas.com - 29/09/2017, 15:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri mulai memeriksa artis terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen travel umrah First Travel.

Pada Rabu (27/9/2017), polisi telah memeriksa artis Syahrini sebagai saksi dalam kasus tersebut. Syahrini diperiksa karena pernah meng-endorse paket promo umrah First Travel.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, satu per satu artis yang pernah mempromosikan paket itu akan diperiksa.

"Rencana periksa artis Vicky Shu dan Ria Irawan," ujar Martinus kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2017).

Rencananya, Vicky akan diperiksa pekan depan. Sementara itu, Ria akan diperiksa setelahnya. Saat ini, penyidik masih terus menyusun berkas perkara atas tiga tersangka dalam kasus ini.

"Berkas belum dikirim ke jaksa penuntut umum. Masih ada beberapa yang harus dilengkapi," kata Martinus.

(Baca juga: Periksa Syahrini dalam Kasus First Travel, Ini yang Disasar Polisi)

Sebagai pihak yang meng-endorse paket promo murah First Travel, ada sejumlah hal yang dilakukan para artis.

Pertama, mereka diberi kesempatan untuk umrah gratis dengan fasilitas VIP di asrama First Travel. Kemudian, para artis menyapa dan tur bersama jemaah yang menggunakan paket promo saat di Mekkah dan Madinah.

Mereka juga membuat vlog, video, dan foto-foto selama umrah menggunakan jasa First Travel. Artis tersebut juga mem-post foto dan video perjalanan mereka minimal dua kali sehari selama perjalanan.

"Juga memakai atribut FT dan foto bersama jemaah FT," kata Martinus.

(Baca juga: Modus First Travel, dari Umrah Murah hingga Minta "Endorse" Artis)

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, pemilik agen perjalanan umrah First Travel menggunakan artis sebagai bagian dari modus penipuan dan penggelapan.

First Travel membanderol paket promo perjalanan umrah dengan harga Rp 14,3 juta. Harga ini jauh di bawah standar yang ditetapkan Kementerian Agama, yakni Rp 21 juta.

Untuk menaikkan minat masyarakat atas paket promo itu, maka First Travel menggunakan artis untuk endorse.

"Sehingga ditayangkan di media bahwa First Travel bisa begitu hebatnya bisa memberangkatkan artis. Tujuannya dia bisa menarik jemaah sebanyak-banyaknya dan bisa menarik yang lebih banyak lagi," kata Herry.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga petinggi First Travel sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Modusnya yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan. Hingga batas waktu tersebut, para calon jamaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Kompas TV Selain kasus pidana penipuan, biro perjalanan umrah First Travel juga digugat secara perdata terkait penundaan kewajiban pembayaran utang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com