Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Praperadilan Setya Novanto Digelar Sore Ini

Kompas.com - 29/09/2017, 08:20 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi akan digelar pada Jumat (29/9/2017) sore ini.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Cepi Iskandar pada pukul 16.00 WIB. KPK dan Setya Novanto sama-sama optimistis mereka akan menang dalam praperadilan ini.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, langkah pihaknya menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Ada fakta hukum, ada bukti permulaan, dan ini didukung oleh sekitar 270 dokumen, surat, rekaman, dan keterangan ahli," kata Setiadi saat dihubungi, Jumat pagi.

(Baca: KPK Hadirkan Ahli IT dalam Praperadilan Setya Novanto)

"Itu semua jadi dasar hukum bagi kami untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Jadi, penetapan tersangka itu sudah sah," tambahnya.

Setiadi hanya menyayangkan langkah Hakim Cepi menolak mengizinkan pemutaran rekaman pada sidang Rabu kemarin. Padahal, rekaman yang diambil pada 2012 lalu itu bisa menunjukkan siapa-siapa saja yang sejak awal terlibat dalam merancang korupsi e-KTP.

"Dalam rekaman itu terbukti bahwa tindak pidana korupsi memang dilakukan bersama, dan merupakan perbuatan permufakatan jahat. Berdasarkan rekaman tersebut, sejak awal perencanaan e-KTP itu sudah ada pihak tertentu yang ingin mendapat keuntungan," ujarnya.

Sementara, Kuasa hukum Setya Novanto, Agus Trianto menegaskan, proses penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum karena tidak melalui prosedur yang benar.

Agus merasa sudah memaparkan berbagai argumen dan bukti di sidang praperadilan. Ia optimis Hakim Cepi mengabulkan gugatan kliennya.

(Baca: Hakim Tolak Eksepsi KPK dalam Praperadilan Setya Novanto)

"Permohonan kami sepatutnya dikabulkan karena kami meyakini telah berhasil membuktikan apa yang menjadi dasar dan alasan permohonan," ujar dia.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Dia keberatan atas status tersangka dari KPK. Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Kompas TV KPK Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Setya Novanto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com