JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi akan digelar pada Jumat (29/9/2017) sore ini.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Cepi Iskandar pada pukul 16.00 WIB. KPK dan Setya Novanto sama-sama optimistis mereka akan menang dalam praperadilan ini.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, langkah pihaknya menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Ada fakta hukum, ada bukti permulaan, dan ini didukung oleh sekitar 270 dokumen, surat, rekaman, dan keterangan ahli," kata Setiadi saat dihubungi, Jumat pagi.
(Baca: KPK Hadirkan Ahli IT dalam Praperadilan Setya Novanto)
"Itu semua jadi dasar hukum bagi kami untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Jadi, penetapan tersangka itu sudah sah," tambahnya.
Setiadi hanya menyayangkan langkah Hakim Cepi menolak mengizinkan pemutaran rekaman pada sidang Rabu kemarin. Padahal, rekaman yang diambil pada 2012 lalu itu bisa menunjukkan siapa-siapa saja yang sejak awal terlibat dalam merancang korupsi e-KTP.
"Dalam rekaman itu terbukti bahwa tindak pidana korupsi memang dilakukan bersama, dan merupakan perbuatan permufakatan jahat. Berdasarkan rekaman tersebut, sejak awal perencanaan e-KTP itu sudah ada pihak tertentu yang ingin mendapat keuntungan," ujarnya.
Sementara, Kuasa hukum Setya Novanto, Agus Trianto menegaskan, proses penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum karena tidak melalui prosedur yang benar.
Agus merasa sudah memaparkan berbagai argumen dan bukti di sidang praperadilan. Ia optimis Hakim Cepi mengabulkan gugatan kliennya.
(Baca: Hakim Tolak Eksepsi KPK dalam Praperadilan Setya Novanto)
"Permohonan kami sepatutnya dikabulkan karena kami meyakini telah berhasil membuktikan apa yang menjadi dasar dan alasan permohonan," ujar dia.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Dia keberatan atas status tersangka dari KPK. Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.