Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Turut Pertimbangkan "Fee" untuk Priyo dalam Vonis Fahd El Fouz

Kompas.com - 28/09/2017, 17:02 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Fahd El Fouz.

Politisi Partai Golkar tersebut dianggap terbukti terlibat korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim turut mempertimbangkan fee yang diterima mantan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso.

Priyo disebut menerima jatah 1 persen dari proyek pengadaan laboratorium komputer MTS pada 2011. Dari proyek senilai Rp 31,2 miliar tersebut, Priyo mendapat Rp 312 juta.

"Pekerjaan lab komputer madrasah tahun 2011, ditambah bagian daripada Priyo Budi Santoso, yaitu 1 persen sehingga berjumlah Rp 312 juta," ujar anggota majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9/2017).

(Baca juga: Fahd Ungkap Priyo, Jazuli, Karding, dan Nurul Iman Terlibat Korupsi Al Quran)

Kemudian, majelis hakim juga mempertimbangkan catatan berisi pembagian jatah uang yang akan diperoleh masing-masing pelaku.

Dalam catatan yang dibuat oleh Fahd itu, Priyo mendapat jatah sebesar 3,5 persen dalam proyek pengadaan Al Quran tahun 2011. Proyek tersebut senilai Rp 22 miliar.

(Baca juga: Nama Priyo Budi Santoso Ada dalam Catatan Penerima "Fee" Proyek Al Quran)

Nama Priyo muncul dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan, Fahd membuka fakta bahwa Priyo adalah salah satu penerima uang dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran.

Menurut Fahd, Priyo menerima Rp 3 miliar melalui Agus, adik kandung Priyo. Fahd bahkan mengaku mengantar sendiri uang tersebut. Sebelumnya, Fahd lebih dulu berkomunikasi dengan Priyo mengenai penyerahan uang.

Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi, terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.

Kemudian, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012.

Namun, hingga saat ini Priyo Budi Santoso masih belum bersedia memberikan keterangan. Bahkan Priyo menghindar saat wartawan mulai bertanya mengenai perkara tersebut.

(Baca: Priyo Enggan Ditanya soal Kasus Korupsi Al Quran)

Kompas TV Fahd: Komisi VIII DPR 2009-2014 Terlibat Korupsi Al Quran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com