Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken PP Baru, Daerah Silakan Berinovasi!

Kompas.com - 28/09/2017, 12:28 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

PP itu bisa disebut pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dikutip dari laman www.setkab.go.id pada Kamis (28/9/2017), inovasi daerah bertujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.

Untuk mencapai tujuan itu, sasaran inovasi daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.  

PP itu menyebutkan, ada tiga cara yakni peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.

Mekanisme

Inovasi daerah bersumber dari lima unsur, yakni kepala daerah, DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat daerah dan masyarakat.

Masing-masing unsur itu harus membekali diri dengan proposal yang memuat bentuk inovasi, rancang bangun inovasi, pokok perubahan yang akan dilakukan, tujuan inovasi, manfaat hingga anggaran yang diperlukan.

Proposal inovasi daerah itu kemudian dibahas tim independen yang dibentuk secara insidental.

Tim independen ini sendiri beranggotakan unsur perguruan tinggi, pakar atau praktisi sesuai dengan kebutuhan.

Tim independen dikoordinasikan oleh kepala perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.

Tim kemudian akan memutuskan apakah inovasi daerah yang diusulkan layak diteruskan atau tidak.

Inovasi daerah yang diusulkan harus memenuhi beberapa kriteria, yakni mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi, memberi manfaat bagi daerah atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dapat direplikasi.

"Jika hasil evaluasi dinyatakan layak sebagai inovasi daerah, kepala perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan kepada kepala daerah," demikian bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.

Selanjutnya, kepala daerah menetapkan keputusan mengenai inovasi daerah disertai dengan penetapan perangkat daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba.

Jika uji coba dinilai gagal, maka proposal inovasi daerah tidak bisa diteruskan. Namun, jika dinilai sukses, maka kepala daerah akan membuat inovasi tersebut menjadi legal melalui peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada).

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2017 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Kompas TV Perpustakaan Keliling Tumbuhkan Minat Baca Warga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com