Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Plagiarisme, Rektor UNJ Hanya Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 27/09/2017, 20:07 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali diberhentikan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir dan digantikan Intan Ahmad, sebagai Pejabat Pelaksana Harian Rektor UNJ.

Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Na'im mengatakan bahwa Djaali baru diberhentikan sementara. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut sampai waktu yang belum ditentukan.

"Pemberhentian sementara. Ada pemeriksaan lebih lanjut oleh Kemenristekdikti. Kalau memang benar ya diberhentikan secara total," kata Ainun dalam percakapan telepon dengan Kompas.com, Rabu (27/9/2017).

Ainun juga mengungkapkan, alasan Djaali diberhentikan dari jabatannya karena terkait masalah plagiarisme dan juga nepotisme di UNJ.

(Baca: Rektor UNJ Djaali Resmi Diberhentikan)

"Utamanya rektor membuat peraturan yang di luar kewenangannya dan itu bertentangan dengan peraturan di atasnya terkait dengan plagiarisme," ungkap dia.  

"Kalau untuk itu (nepotisme) sebagian dasarnya. Tapi kan belum tuntas diperiksa," tambah Ainun.

Menurut Ainun, status Djaali saat ini baru dinonaktifkan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di UNJ. Sedangkan untuk statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berubah.

"Ini proses Kepegawaian bagi ASN. Status masih ASN UNJ. Jadi status dia (Djaali) hanya diberhentikan dari rektor," kata Ainun.

(Baca: Merasa Difitnah, Rektor UNJ yang Diberhentikan Akan Lapor ke Bareskrim)

Ainun juga menanggapi sikap Djaali yang melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri yang dianggap menyebarkan fitnah.

"Itu kan hak yang bersangkutan mau melapor ke polisi atau apa. Nanti kan kalau polisi tanya, yang ditanya kan bisa menjelaskan juga," tutup dia.

Djaali sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah dosen UNJ ke Ombusdman atas tudahan tindakan nepotisme karena mengangkat sejumlah anggota keluarganya di UNJ.

Saat ditemui di UNJ, Selasa (5/9/2017), Djaali menjelaskan, semua anggota keluarganya yang saat ini bekerja di UNJ diangkat melalui mekanisme dan aturan yang ada.

Selain itu, seluruh anggota keluarganya yang saat ini menduduki posisi tertentu memiliki keahlian yang dibutuhkan di posisi tersebut.

"Tidak benar itu. Semuanya diangkat sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku," ujar Djaali.

Aliansi Dosen UNJ itu dalam laporannya ke Ombusdman menjelaskan ada empat anggota keluarga Djaali yang diduga telah diangkat menjadi bagian dari civitas akademika UNJ karena tindakan nepotisme.

Kompas TV Pengusutan skandal megaproyek e-KTP diprediksi bakal mengguncang dinamika politik. Ada nama nama besar yang akan disebut di persidangan. Kita membahasnya bersama wakil Koordinator Indonesia Curruption Watch Agus Sunaryanto dan Analis Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com