Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giat Ikuti Sosialisasi Anti-korupsi, Bupati Rita Widyasari Kini Jadi "Pasien" KPK

Kompas.com - 27/09/2017, 12:15 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka Rita ini cukup menghebohkan lantaran karier Rita selama ini yang kerap menyabet penghargaan.

Penghargaan tertinggi yang didapatnya yakni tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha yang diberikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada 28 April 2015 lalu. Penghargaan ini diberikan karena Rita dinilai berkomitmen tinggi atas pembangunan kesejahteraan keluarga dan kependudukan di daerahnya.

Kemudian di tingkat internasional, Rita pernah menerima penghargaan Global Leadership Award 2016 dari majalah bisnis The Leader International dan American Leadership Development Association.

Tak berhenti sampai di situ, Rita juga pernah menerima penghargaan sebagai salah Inspirator Pembangunan Daerah 2017. Penghargaan dari Pusat Kajian Keuangan Negara ini diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

(Baca: KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai Tersangka)

Rita pun dikenal aktif mengikuti berbagai sosialisasi pencegahan korupsi untuk memajukan daerahnya. Salah satunya yang dibuat KPK belum lama ini,

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan tuntutan hukuman berat terhadap Rita.

Alasannya, KPK telah berulang kali membuat program pencegahan korupsi di banyak daerah dan program tersebut diikuti para kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota hingga gubernur.

"Ini akan KPK jadikan unsur yang memberatkan. Bila perlu diberi label, sudah berapa kali program pencegahan yang bersangkutan hadir. Seingat saya KPK punya datanya," ujar Saut saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2017).

Serupa kasus korupsi sang ayah

Penetapan status tersangka yang dialami Rita nyaris serupa ketika KPK menetapkan status tersangka kepada ayahnya, yakni (almarhum) Syaukani Hassan Rais. Penetapan tersangka itu bukan merupakan operasi tangkap tangan, melainkan pengembangan kasus.

Syaukani dijadikan tersangka oleh KPK pada pada 18 Desember 2006 yang saat itu, jelang Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur. Syaukani disangkakan terlibat korupsi terkait pelepasan lahan Bandara Loa Kulu.

Namun dalam pengembangan kasus, KPK juga menemukan adanya tindak korupsi lain yang dilakukan Syaukani. Kemudian, pada 14 Desember 2007, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis hukuman penjara dua tahun enam bulan terhadap Syaukani.

Menurut hakim, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp 113 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Syaukani adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.

Kompas TV Penyidik KPK menyita 2 koper dokumen, setelah menggeledah Kantor Bupati Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com