JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya.
Atas dugaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Ya benar tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2017).
Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.
Baca juga: KPK Lakukan Kegiatan Penindakan di Kantor Bupati Kutai Kartanegara
Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai bentuk penerimaan gratifikasi tersebut.
Pada Selasa siang, penyidik KPK menggeledah Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Salah satunya, ruangan sekretariat di Kantor Bupati.
Sebelumnya, secara terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK akan mempertimbangkan tuntutan hukuman berat terhadap politisi Partai Golkar tersebut.
KPK telah berulang kali membuat program pencegahan korupsi di banyak daerah. Bahkan, program tersebut diikuti oleh banyak kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota hingga gubernur.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai Tersangka
Menurut Saut, program serupa telah sering diikuti oleh Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Ini akan KPK jadikan unsur yang memberatkan. Bila perlu diberi label, sudah berapa kali program pencegahan yang bersangkutan hadir. Seingat saya KPK punya datanya," ujar Saut saat dikonfirmasi, Selasa.
Saut mengatakan, Rita dan kepala daerah lainnya pernah menggelar kegiatan pencegahan di Makassar dan daerah-daerah lain.
Misalnya, program tunas integritas, di mana dalam forum tersebut kepala daerah saling memberikan masukan dan menceritakan pengalaman tentang pencegahan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.