JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan mulai menyidangkan perkara dugaan pelanggaran etik terkait surat Ketua DPR RI Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RK Fadli Zon itu pada intinya meminta penundaan pemeriksaan Setya Novanto kepada KPK.
Ketua MKD DPR, Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, pemanggilan saksi perkara surat Novanto ke KPK akan dimulai pekan depan.
"Sudah dirapatkan internal kami akan melakukan pemanggilan pada pekan depan. Sudah disusun jadwalnya," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Dasco enggan merinci siapa saja pihak terkait yang akan diundang. Namun, salah satu pihak yang akan didengarkan keterangannya adalah Fadli Zon.
(Baca juga: Soal Surat Novanto ke KPK, MKD akan Panggil Fadli Zon)
Keterangan Fadli dibutuhkan MKD untuk mengklarifikasi terkait tugas pokok dan fungsi pokoknya sebagai wakil pimpinan DPR.
"Supaya juga spekulasi-spekulasi yang timbul itu juga bisa teratasi dengan segera," kata dia.
Sejumlah hal berkaitan dengan surat tersebut akan ditanyakan. Salah satunya mengenai asal surat dan proses hingga surat tersebut dikirimkan.
"Semua akan kami tanyakan di situ," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
(Baca juga: Alasan Fadli Zon Tandatangani Surat Novanto untuk KPK Dinilai Aneh)
Dasco mengaku pihaknya sudah memiliki hasil analisa sementara. Namun, ia enggan mengungkapkannya ke publik.
"Ada tapi rahasia dong," ujarnya.
Fadli Zon sebelumnya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin melaporkan Fadli karena diduga melanggar kode etik selaku Pimpinan DPR saat menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto kepada KPK.