Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Mana Pemerintah Investasikan Dana Haji Hampir Rp 100 Triliun?

Kompas.com - 26/09/2017, 17:15 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, antusiasme masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji terus meningkat.

Hal ini disampaikan Nizar dalam sidang uji materi terkait pengelolaan keuangan haji yang diajukan oleh warga negara, yakni Muhammad Soleh.

Sidang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Nizar menjelaskan, per tanggal 30 Juni 2017, yang telah membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebanyak 3.348.501 nama.

Sementara, yang telah membayar setoran lunas tunda sebanyak 222.481 nama.

"Jadi, jumlah waiting list adalah 3.570.982 (nama)," kata Nizar.

Baca: Aturan Pengelolaan Dana Haji Digugat ke MK

Bagi mereka yang mendaftarkan diri, biaya pendaftaran awal untuk ibadah haji sekitar Rp 25 juta.

Jika dihitung, uang yang terkumpul mencapai hampir Rp 100 triliun.

Uang tersebut, kata Nizar, diinvestasikan untuk memberikan jaminan pelayanan haji yang baik. Pilihan investasi juga diputuskan dengan penuh pertimbangan untuk meminimalisasi risiko investasi.

"Pengelolaan keuangan haji untuk menjamin pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji," kata dia.

Hakim Konstitusi Anwar Usman mempertanyakan dan meminta pemerintah menerangkan lebih detil mengenai pengelolaan investasi tersebut.

Penjelasan ini akan menambah bahan pertimbangan bagi MK memutus perkara terkait pengelolaan keuangan haji yang diajukan Pemohon.

Baca: Dana Haji Dikhawatirkan untuk Tambal Utang Pembangunan Infrastruktur

"Sebab, pada Pasal 48 ayat 1 (UU Keuangan Haji) diamanatkan juga atau diperbolehkan juga penempatan dan atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan," kata Anwar.

"Artinya, apakah ini juga perbankan yang dimaksud di sini perbankan syariah atau perbankan konvensional yang tentu jika dilihat, perbankan konvensional dan syariah itu berbeda," tambah dia.

Saat ditemui usai persidangan, Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama Ramadhan Harisman mengatakan, investasi dialokasikan dalam dua hal, yakni diinvestasikan ke 17 bank syariah yang ada di dalam negeri, dan sebagian lagi di antaranya ke dalam bentuk surat berharga syariah negara.

"Semuanya syariah, dijamin," kata dia.

Adapun, ke-17 bank itu, di antaranya Bank Riau, Bank Nagari, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Mualamat.

Sebelumnya, Soleh mengajukan uji materi ke MK, pada Rabu (23/7/2018). Ia menggugat Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat 2, Pasal 48 ayat 1 UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Pada intinya, pemohon menilai, pengelolaan keuangan haji yang dilakukan pemerintah dengan mengalihkannya ke investasi tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional. Sebab, investasi dalam bentuk apa pun risiko kerugian.

Kompas TV Posko BPJS Kesehatan dibuka untuk melayani pembuatan BPJS yang akan menjamin jemaah mendapat pelayanan kesehatan dari pemerintah.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com