JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, antusiasme masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji terus meningkat.
Hal ini disampaikan Nizar dalam sidang uji materi terkait pengelolaan keuangan haji yang diajukan oleh warga negara, yakni Muhammad Soleh.
Sidang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Nizar menjelaskan, per tanggal 30 Juni 2017, yang telah membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebanyak 3.348.501 nama.
Sementara, yang telah membayar setoran lunas tunda sebanyak 222.481 nama.
"Jadi, jumlah waiting list adalah 3.570.982 (nama)," kata Nizar.
Baca: Aturan Pengelolaan Dana Haji Digugat ke MK
Bagi mereka yang mendaftarkan diri, biaya pendaftaran awal untuk ibadah haji sekitar Rp 25 juta.
Jika dihitung, uang yang terkumpul mencapai hampir Rp 100 triliun.
Uang tersebut, kata Nizar, diinvestasikan untuk memberikan jaminan pelayanan haji yang baik. Pilihan investasi juga diputuskan dengan penuh pertimbangan untuk meminimalisasi risiko investasi.
"Pengelolaan keuangan haji untuk menjamin pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji," kata dia.
Hakim Konstitusi Anwar Usman mempertanyakan dan meminta pemerintah menerangkan lebih detil mengenai pengelolaan investasi tersebut.
Penjelasan ini akan menambah bahan pertimbangan bagi MK memutus perkara terkait pengelolaan keuangan haji yang diajukan Pemohon.
Baca: Dana Haji Dikhawatirkan untuk Tambal Utang Pembangunan Infrastruktur
"Sebab, pada Pasal 48 ayat 1 (UU Keuangan Haji) diamanatkan juga atau diperbolehkan juga penempatan dan atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan," kata Anwar.
"Artinya, apakah ini juga perbankan yang dimaksud di sini perbankan syariah atau perbankan konvensional yang tentu jika dilihat, perbankan konvensional dan syariah itu berbeda," tambah dia.
Saat ditemui usai persidangan, Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama Ramadhan Harisman mengatakan, investasi dialokasikan dalam dua hal, yakni diinvestasikan ke 17 bank syariah yang ada di dalam negeri, dan sebagian lagi di antaranya ke dalam bentuk surat berharga syariah negara.
"Semuanya syariah, dijamin," kata dia.
Adapun, ke-17 bank itu, di antaranya Bank Riau, Bank Nagari, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Mualamat.
Sebelumnya, Soleh mengajukan uji materi ke MK, pada Rabu (23/7/2018). Ia menggugat Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat 2, Pasal 48 ayat 1 UU Pengelolaan Keuangan Haji.
Pada intinya, pemohon menilai, pengelolaan keuangan haji yang dilakukan pemerintah dengan mengalihkannya ke investasi tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional. Sebab, investasi dalam bentuk apa pun risiko kerugian.