JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan selesai pada 28 September mendatang. Menjelang berakhirnya, sebagian fraksi di Pansus meminta perpanjangan masa kerja karena belum bisa menghadirkan KPK.
Hal itu akan diputuskan dalam Rapat Paripurna laporan kerja Pansus Angket KPK hari ini, Selasa (26/9/2017). Sebagaimana halnya diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPE, DPRD, dan DPD (MD3) pasal 206, Pansus Angket harus melaporkan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna setelah 60 hari bekerja.
Kendati demikian, fraksi-fraksi yang menghendaki perpanjangan masa kerja Pansus merasa perlu memperpanjang dengan alasan KPK belum hadir. Anggota Fraksi Golkar sekaligus Ketua Pansus, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan sedianya tak ada istilah peranjangan.
Ia menyatakan tugas Pansus adalah menyusun rekomendasi selengkap mungkin, tanpa memedulikan waktu. Dalih itu didukung Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Agun menilai pasal 206 Undang-undang MD3 hanya menyatakan setelah 60 hari bekerja, Pansus melaporkannya di Paripurna, bukan menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu 60 hari.
(Baca:Pansus Angket KPK Sampaikan Laporkan Kerja di Paripurna DPR)
Karena itu, Agun menegaskan pihaknya tidak mungkin menyusun rekomendasi sepihak tanpa klarifikasi KPK. Ia mengatakan klarifikasi yang disampaikan KPK dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR belum cukup.
Menurut dia, Pansus tidak bisa mendalami temuan di Rapat Kerja Komisi III yang tujuannya sekadar pengawasan kinerja rutin. Tercatat tiga fraksi dalam Pansus yang menghendaki perpanjangan masa kerja yakni Fraksi Golkar, PDI-P, dan Nasdem.
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Syarif Abdullah Alkadrie menuturkan, dari laporan yang disampaikan pansus dalam forum Badan Musyawarah (Bamus), Senin (25/9/2017) sore, ada beberapa temuan yang harus diklarifikasi kepada KPK.
"Di satu sisi, pansus harus mendapatkan hasil yang komprehensif, capable, sehingga ya tentu kalaupun untuk dalam rangka memperpanjang itu. Ya Nasdem monggo," kata Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Beberapa temuan tersebut, kata dia, misalnya adanya pembangunan gedung yang tidak sesuai, pemeriksaan di KPK yang tak sesuai prosedur operasional standar, hingga adanya dugaan pelanggaran HAM.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.