Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang MK, Mendagri Jelaskan soal Perbedaan Verifikasi Parpol

Kompas.com - 25/09/2017, 17:38 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ketentuan Pasal 173 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditetapkan oleh pemerintah dan DPR berdasarkan pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu.

Pasal 173 Ayat 1 menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan setelah lulus verifikasi oleh KPU.

"Partai yang telah memiliki kualifikasi dan kompetensi berdasarkan persyaratan tertentu yang digunakan sebagai tolok ukur kepercayaan rakyat terhadap partai-partai tersebut hal ini sangat penting dalam rangka meningkatkan mutu efisiensi," ujar Tjahjo saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).

"Semangatnya sama, untuk membentuk sistem pemerintahan presidensial yang efektif, efisien dan demokratis," kata dia.

(Baca juga: Soal Verifikasi Parpol, KPU Diingatkan Jangan Bikin Aturan Diskriminatif)

Tjahjo menjelaskan, secara prinsip seluruh partai yang mengikuti pemilu telah dilakukan verifikasi. Namun, bentuk verifikasi yang berbeda tersebut bukanlah sebagai perlakuan yang tidak adil terhadap partai peserta pemilu yang lama maupun yang baru.

Perbedaan proses verifikasi, kata Tjahjo, lebih didasarkan pada percepatan, efisiensi dan efektivitas proses verifikasi.

Pada Pemilu 2014, terdapat 61 partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi dan saat ini ingin berpartisipasi kembali pada Pemilu 2019.

Seluruh parpol yang tidak lolos verifikasi tersebut wajib mendaftar dan diverifikasi kembali. Sementara 12 partai lainnya yang lolos verifikasi pada pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi kembali.

"Verifikasi ulang justru akan menghabiskan anggaran, salah satunya dan waktu pelaksanaan yang penting. Inilah yang menjadi alasan utama tidak dilakukannya verifikasi detail terhadap partai yang telah mengikuti pemilu sebelumnya yaitu dalam rangka efisiensi dan efektivitas yang digunakan dalam proses verifikasi peserta Pemilu Serentak Tahun 2019," kata Tjahjo.

Adapun 12 partai yang telah lolos verifikasi adalah adalah Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

(Baca juga: Partai Lama Tak Perlu Verifikasi Faktual)

Sebelumnya pihak pemohon uji materi Pasal 173 UU Pemilu, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni berpendapat bahwa Pasal 173 UU Pemilu bersifat diskriminatif dan tidak adil.

Sementara itu, pemohon lainnya, yakni Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, menilai pengelompokan peserta Pemilu 2019 memunculkan perbedaan status atau kedudukan.

Kompas TV Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengajukan uji materi undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com