JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2017).
Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi salah satu barang bukti berupa e-mail yang pernah dikirim dan diterima sejumlah pengusaha dalam proyek e-KTP.
E-mail tersebut berisi penjelasan peran Setya Novanto dan adanya skandal korupsi dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Ini e-mail kepada Mayus Bangun, Agus, Eko, Quadra, Indi, Suwandi, Irvanto Hendra," ujar Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan isi e-mail.
Baca: KPK: Kami Masih Percaya kalau Novanto Sakit
Menurut Taufiq, di dalam e-mail tersebut dijelaskan bahwa setelah lelang secara resmi diumumkan, kerja sama antara Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Astragraphia tetap berjalan walaupun seharusnya kedua perusahaan saling bersaing dalam kompetisi yang sehat.
"Kompetisi diganti komisi, itulah kenyataannya," ujar Taufiq saat membacakan isi e-mail.
Dalam proyek e-KTP, pengusaha Andi Narogong diduga membuat tiga konsorsium yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera, untuk mengikuti lelang proyek e-KTP.
Namun, sudah ditentukan sejak awal bahwa PNRI yang akan menjadi pemenang, sedangkan dua perusahaan lainnya hanya menjadi pendamping lelang.
Baca: KPK Sebut Dua Alat Bukti Keterlibatan Novanto Didapat Sejak Penyelidikan
"Inilah tender arisan berskala besar, mega kolusi, mega korupsi. Konsorsium Murakabi walaupun nantinya kalah, terlihat menyandang nama Setya Novanto, Bendahara Golkar yang terdeteksi lewat iparnya Irvanto Hendra. Sampai di manakah peranan orang kuat Setya Novanto ini?" ujar Taufiq saat melanjutkan membaca isi e-mail.
Menurut Taufiq, di bagian bawah e-mail dilampirkan penjelasan mengenai nama-nama yang disebutkan sebelumnya.
Dalam lampiran tersebut dijelaskan bahwa Setyo Suhartanto adalah karyawan PNRI.
Mayus Bangun dari Astragraphia, Agus Eko Priyadi dari PNRI, Indi dari Quadra (PT Quadra solutions), Suwandi dari penyedia Hewlett Packard, dan Irvanto Hendra sebagai kerabat Setya Novanto dari Murakabi.
Meski demikian, para saksi yang hadir dalam persidangan mengatakan tidak mengetahui perihal email tersebut. Salah satunya, Willy Nusantara Najoan, dari PT Quadra Solutions.
"Saya tidak merasa e-mail ini disita dari saya Pak. Itu mungkin disita dari perusahaan, maksudnya sebagai belonging pribadi saya, itu saya tidak merasa, dan saya tidak pernah apakah ada nama saya di e-mail itu," kata Willy kepada jaksa KPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.