JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyayangkan terjadinya insiden pelayanan pasien darurat kritis yang diduga karena tidak mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya di salah satu rumah sakit (RS) swasta di Jakarta.
Ketua BPKN Ardiansyah Parman menilai, kasus bayi Tiara Debora Simanjorang merupakan fenomena puncak gunung es pelayanan RS di Indonesia.
"Insiden sejenis terkait pelayanan RS atas pasien darurat kritis masih banyak terjadi di Indonesia," kata Ardiansyah di Jakarta, Senin (25/9/2017).
"Kami catat beberapa insiden seperti kasus pasien Rizki Akbar, bayi Reny Wahyuni, bayi pasangan Heni Sudiar dan Manaf, dan pasien Rohaini," lanjut Ardiansyah.
Baca: Kemenkes: Sesuai Regulasi, RS Boleh Berorientasi Keuntungan, tetapi..
Dengan berulangnya peristiwa yang sama, BPKN mendorong perbaikan yang lebih luas dan bukan sekadar tambal sulam.
Misalnya, perbaikan akses terhadap unit-unit pelayanan kesehatan di wilayah, ketersediaan dokter dan tenaga medis, akses obat dan ketersediaannya, operasional dan logistik tenaga medis di wilayah geografis sulit, dan sebagainya.
Ardiansyah juga meminta Menteri Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk memperbaiki Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pelayanan kesehatan, utamanya bagi pasien darurat kritis.
"Dengan demikian, insiden serupa seperti yang terakhir ini terjadi dapat dihindari atau dinimalisasi," ujar Ardiansyah.
Salah satu masukan BPKN untuk perbaikan yaitu mendorong pemanfaatan Information and Communication Technology (ICT) secara optimal.
Menurut Ardiansyah, penerapan lCT yang optimal akan membantu mempersingkat waktu, mengakses unit pelayanan dengan peralatan medis dibutuhkan, maupun mencari tempat pada unit rujukan.
"ICT juga menyederhanakan prosedur penyelesaian pembiayaan dari mulai pasien masuk rumah sakit, sampai dengan reimbursement biaya oleh pihak RS kepada BPJS," ujar Ardiansyah.