Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Sesuai Regulasi, RS Boleh Berorientasi Keuntungan, tetapi..

Kompas.com - 25/09/2017, 14:41 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Bidang Peningkatan Pelayanan Kementerian Kesehatan Akmal Taher mengakui, persoalan antara rumah sakit dan pasien selalu memunculkan kesan disebabkan oleh rumah sakit yang berorientasi mencari keuntungan.

Oleh karena itu, Kemenkes disarankan melakukan audit layanan kesehatan secara keseluruhan baik audit medik maupun nonmedik untuk memastikan layanan kesehatan yang berkeadilan bagi masyarakat. 

Hal ini merupakan salah satu rekomendasi yang diberikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kepada Kemenkes terkait kasus meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang.

"Dari segi peraturan, dimungkinkan RS itu mencari keuntungan. Ada juga RS yang bukan for profit atau RS publik. Memang ini harus dimengerti oleh masyarakat," kata Akmal saat memberikan klarifikasi di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Baca: Kenapa Bayi Debora Diperlakukan Berbeda?

Ketentuan mengenai jenis dan klasifikasi RS diatur dalam Bab VI Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

"Jangan seakan-akan kalau RS for profit itu salah, jelek, enggak boleh, dan sebagainya, karena UU bilang boleh," ujar Akmal.

Meski diperbolehkan berorientasi keuntungan, Akmal juga mengingatkan RS memiliki fungsi sosial.

Hal ini juga diatur dalam UU Rumah Sakit. Akmal mengatakan, beberapa negara seperti Jepang, tidak mengizinkan RS untuk mencari keuntungan.

"Kalau kita sepakat ke depan misalnya ingin sektor kesehatan kayak pendidikan, sama-sama kita berjuang untuk mengubah (UU) itu. Sehingga sekarang, tidak sepenuhnya betul kalau dikatakan semua RS yang mencari keuntungan itu pasti salah," ujar Akmal.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menegaskan, Kemenkes punya perangkat aturan bagi pelaksana yaitu RS untuk menjamin kesehatan masyarakat.

Menurut Nila, apabila terjadi sesuatu dalam pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat, maka harus dilihat tingkat kesalahan RS.

Dia mengatakan, sanksi bisa diberikan mulai dari lisan, teguran keras, sampai pencabutan izin.

Kompas TV Kemenkes menyatakan Rumah Sakit Mitra Keluarga Jakarta Barat, telah lalai dalam penanganan bayi Debora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com