Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan Sampai PDI-P sebagai Partai Pemerintah Langgar UU karena Dukung Pansus Diperpanjang"

Kompas.com - 25/09/2017, 12:37 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, PDI Perjuangan seharusnya memahami Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Hal itu diungkapkan Donal menanggapi dukungan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperpanjang masa kerjanya.

Masa kerja Pansus Angket akan berakhir pada 28 September 2017.

"Pak Hasto sebagai Sekjen PDI-P tentu harus mendalami dan memahami UU MD3," kata Donal kepada Kompas.com, Senin (25/9/2017).

Baca: PDI-P Persilakan Pansus Perpanjang Masa Kerja

Apalagi, kata Donal, Pasal 206 ayat 1 UU MD3 mengatur bahwa Pansus Angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna paling lama 60 hari.

Oleh karena itu, Donal menilai, tidak ada alasan hukum yang dibenarkan menurut UU MD3 untuk memperpanjang masa kerja Pansus Angket.

"Jangan sampai PDI-P sebagai partai pemerintah justru melanggar UU menyetujui Pansus diperpanjang. Ingin membenahi UU tapi justru melanggar UU," kata Donal.

"Karena pembentukan Pansus Angket sudah melanggar hukum. PDI-P juga jangan sampai mendorong kader-kadernya melanggar hukum di DPR. Pansus angket sangat limitatif selama 60 hari," lanjut Donal.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mempersilakan Pansus Angket KPK memperpanjang masa kerjanya jika diperlukan.

Baca: Soal Rapat Konsultasi, Pansus Angket KPK Tunggu Jawaban Resmi Jokowi

"Setelah semuanya selesai maka tentu saja tugas tersebut ada batas akhirnya. Tapi sekiranya belum selesai dan diperlukan pendalaman lebih lanjut, ya tentu saja diberikan ruang bagi pansus untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya," ujar Hasto di sela kursus politik Pancasila PDI-P di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2017).

PDI-P, kata Hasto, memberikan mandat kepada fraksi di DPR untuk mendialogkan masalah Pansus dengan fraksi-fraksi lainnya.

Pansus, menurut dia, mengusung semangat memperbaiki kinerja KPK. Beberapa hal dituju untuk perbaikan tersebut.

Pertama, memastikan kerja KPK sesuai perundang-undangan. Kedua, memastikan akuntabilitas dalam proses pemberantasan korupsi. Ketiga, tambah Hasto, memastikan kerja sama antar-lembaga penegak hukum terbangun dengan baik dalam pemberantasan korupsi.

"Bahwa memberantas korupsi itu terkait dengan budaya yang mengakar harus dirombak dengan revolusi mental, penegakan hukum dengan komitmen parpol bermatas korupsi dan sebagainya," ujar dia.

Masa kerja Pansus akan berakhir pada 28 September 2017. Hingga hampir berakhirnya masa kerja Pansus, KPK belum juga memenuhi undangan dan mengklarifikasi temuan Pansus.

Hal ini yang mendasari munculnya wacana memperpanjang kerja Pansus Hak Angket. 

Kompas TV Kata anggota pansus, Ketua KPK terindikasi korupsi pada jabatan sebelumnya. Inikah amunisi baru atau sekadar upaya mencari kesalahan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com