JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, Fadli Zon, meminta pemerintah mempercepat program reformasi agraria untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Hal itu disampaikan Fadli dalam rangka memeringati Hari Tani dan Agraria Nasional, yang jatuh pada 24 September.
"Dalam catatan saya, meskipun pemerintahan saat ini telah menghidupkan kembali Kementerian Agraria, namun efeknya terhadap agenda reforma agraria belum signifikan." kata Fadli dalam keterangan tertulis, Minggu (24/9/2017) malam.
Ia juga mengingatkan pemerintah tidak mencampuradukan antara redistribusi tanah dengan legalisasi tanah. Menurut dia, keduanya jelas berbeda.
(Baca:Pemerintah Ingin Reforma Agraria Tidak Seperti Bagi-bagi Lahan)
Fadli menambahkan, lambatnya agenda reforma agraria menyebabkan buruknya angka ketimpangan di Indonesia. Menurut Fadli, laju konversi lahan pertanian yang mencapai 100.000 hektare per tahun, tak sebanding dengan penguasaan lahan rumah tangga petani yang rata-rata hanya mencapai 0,39 hektaer.
Lambatnya agenda reforma agraria ini dianggap telah membuat sektor pertanian dan rumah tangga petani kian tertekan, sehingga dalam sepuluh tahun terakhir jumlah rumah tangga petani Indonesia berkurang hingga 5 juta.
Untuk mengatasi ketimpangan, Fadli menilai, reforma agraria harus dipercepat dengan berfokus pada distribusi akses lahan kepada rumah tangga tani muda atau pemuda tani.Hal itu sekaligus merupakan usaha untuk merekayasa terjadinya regenerasi petani.
(Baca:Dua Peta Tematik Belum Rampung, Ini Penjelasan Menteri Agraria)
Fadli mengatakan saat ini usia petani Indonesia rata-rata di atas 45 tahun dan lebih dari sepertiga petani berusia di atas 54 tahun. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan insentif kepada kaum muda untuk bertani, salah satunya melalui reforma agraria.
Namun, lanjut Fadli, untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan dalam proyek sertifikasi semestinya didahulukan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga kepemilikan dan peruntukkannya terawasi oleh pemerintah daerah.
"Kita harus mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun dan menetapkan luasan dan lokasi LP2B, atau lahan abadi pertanian, dan memasukannya dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Penting untuk menjaga ketersedian lahan pertanian, menahan alih fungsi lahan pertanian, serta menjamin petani agar bisa terus bertani," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.