Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Isu Pembelian 5.000 Senjata, Panglima TNI Dinilai Sedang Berpolitik

Kompas.com - 24/09/2017, 22:02 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik menganggap pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo merupakan contoh manuver politik.

Menurut dia, pernyataan tersebut bisa dikatakan sebagai manuver politik yang melewati batas.

"Kita semua perlu lebih tenang dan menjaga jarak dari manuver-manuver politik yang sudah menabrak batas kepatutan maupun Undang-undang. Contohnya, manuver politik Panglima TNI Gatot Nurmantyo," ujar Rachland melalui keterangan tertulis, Minggu (24/9/2017).

Ia kemudian menyebutkan beberapa poin kesalahan Panglima dalam menyampaikan pernyataan itu.

Pertama, informasi tersebut dinilai sebagai data intelijen yang sensitif dan tidak seharusnya disampaikan kepada publik.

(Baca: Luruskan Pernyataan Panglima, Wiranto Sebut 500 Pucuk Senjata untuk Pendidikan BIN)

Rachland menilai, hal itu seharusnya dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan kepada DPR.

Sedangkan, Panglima menyampaikan informasi tersebut justru pada acara yang dihadiri sejumlah purnawirawan TNI dan diliput luas media massa.

Rachland melihat momentum tersebut seperti upaya Panglima untuk menghimpun dukungan bagi manuver politiknya.

Sementara kesalahan kedua, kata dia, adalah saat Panglima menyampaikan akan menyerbu pihak yang disebut membeli senjata tersebut.

Hal itu, menurut Rachland, adalah hal yang paling fatal. Sebab, dari sisi prinsip akuntabilitas demokrasi (democracy accountability) militer tak boleh mengambil kebijakan politik.

(Baca: Wiranto Minta Polemik Pembelian 5.000 Senjata Ditutup)

"Panglima TNI tidak dipilih oleh pemilu. Panglima TNI diangkat oleh presiden. Kewajibannya bukan mengambil kebijakan, melainkan menjalankan dan mengelola operasi," kata Rachland.

Ia menambahkan, seharusnya Panglima tak boleh mengeluarkan ancaman demikian. Sebab, pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI bukan kewenangan panglima, melainkan kewenangan presiden atas persetujuan DPR.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Bagi kelangsungan demokrasi, kita semua cukup waras untuk memahami pemesanan 5000 senjata serbu oleh badan intelejen. Bila itu benar, sama berbahayanya dengan Panglima TNI yang berpolitik praktis dan melampaui kewenangannya," tulis Rachland.

Kompas TV Menkopolhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait isu penyelundupan 5.000 senjata dan nobar G30S/PKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com