JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus suap Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, dari penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hari Minggu (24/9/2017), KPK menyita sejumlah dokumen perizinan.
"Disita sejumlah dokumen perizinan yg terkait dengan PT KIEC," kata Febri dalam keterangan tertulis, Minggu.
Adapun penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi yang sebelumnya telah disegel oleh KPK. Lokasi tersebut di antaranya Kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Kantor Klub Cilegon United FC, serta beberapa ruangan di kantor PT KIEC.
(Baca: KPK: Wali Kota Cilegon Minta Rp 2,5 Miliar untuk Izin Bangun Transmart)
Penyitaan sebelumnya juga telah dilakukan terhadap buku tabungan bank dan rekening koran CU FC.
"Dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk kebutuhan penguatan bukti dalam penyidikan ini," tutur Febri.
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan Iman, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira serta seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka.
(Baca: Bantah Terima Suap, Wali Kota Cilegon Sebut Uang untuk Klub Sepak Bola)
Sementara, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, PT KIEC dan PT Brantas Abipraya diduga menyuap Wali Kota Cilegon dan Kepala BPTPM Cilegon sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.