Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Muhammadiyah Imbau Ribut-ribut Film G30S/PKI Diakhiri

Kompas.com - 22/09/2017, 18:06 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azhar Simanjuntak mengingatkan agar semua pihak tak berlarut-larut soal pro kontra pemutaran film "Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI".

Apalagi, kata Dahnil, ribut-ribut soal boleh dan tidaknya film karya Arifin C Noer yang berdurasi kurang lebih 271 menit itu diputar sangatlah tidak produktif bagi Indonesia.

"Jadi menurut saya, ini tidak perlu diributkan. Wacana yang berkembang hari ini sangat tidak produktif sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan," kata Dahnil di gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Karenanya, ia mengimbau semua pihak mengakhiri keributan yang mempersoalkan film dokudrama propaganda Indonesia produksi tahun 1984 tersebut.

"Saya mengimbau berhenti memperdebatkan sesuatu yang tidak perlu. Yang mau nonton silakan, yang enggak mau nonton pun silahkan," ujar dia.

(Baca: Kontras Minta Reproduksi Film G30S/PKI untuk Pulihkan Luka Bangsa)

"Justru aneh ketika orang ribut karena ada yang mau nonton film G30S/PKI. Loh kita ngapain ribut orang mau nonton. Kalau film itu tidak sesuai kritik saja, enggak ada masalah," tambah Dahnil.

Dahnil juga mendukung, keinginan Presiden Joko Widodo agar film tersebut dibuat versi kekinian atau milenial.

"Asal tidak lari dari fakta empirik sejarah itu saja. Tapi kalau kemudian ada pendekatan cara penyampaian berbeda, saya pikir positif saja enggak masalah," kata dia.

"Esensinya jangan sampai dikaburkan. Kalau mau dibuat durasi 5 menit pun enggak masalah kan. Dibiayai negara lagi silahkan. Mau enggam dibiayai silahkan. Ini era kreatifitas loh asal bisa dipertanggungjawabkan," tutup Dahnil.

Kompas TV Anhar Gonggong: Revisi Film G30S/PKI Butuh Penjelasan Lanjut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com