Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Lelang Mobil Sitaan KPK, Pria Ini Sebut "Apanya yang Untung?"

Kompas.com - 22/09/2017, 17:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelelangan mobil hasil penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Jakarta Convention Center, Ruang Cendrawasih, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017), dipadati pengunjung.

Ratusan warga dari berbagai wilayah tampak antusias mengikuti setiap kali panitia memulai lot pelelangan.

Dani Nugroho, salah satunya. Pria berusia 57 tahun asal Yogyakarta itu sengaja datang ke Jakarta untuk mengikuti lelang.

Ia mengaku baru kali ini membeli mobil dengan mekanisme lelang.

"Baru kali ini, jadi pengalaman," kata Dani.

(baca: Mau Ikut Lelang Mobil Sitaan KPK? Ini Caranya!)

Mobil sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi terlihat di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (22/9/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melelang sebanyak 22 barang sitaan milik terpidana korupsi.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Mobil sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi terlihat di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (22/9/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melelang sebanyak 22 barang sitaan milik terpidana korupsi.
Dani berhasil memenangkan lelang mobil jenis Volkswagen Golf yang sebelumnya dimiliki Mantan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Heru Sulaksono.

Heru terbukti terlibat kasus korupsi dan pencucian uang pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, NAD.

Atas keterlibatannya, hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis 9 tahun penjara.

Meskipun sebelumnya mobil tersebut diperoleh dari hasil korupsi, namun bagi Dani, mobil yang akan jadi miliknya itu merupakan barang halal dan legal.

(baca: Kondisi Mobil Lelang KPK Banyak yang Rusak)

Sebab, ia membelinya dari hasil bekerja selama ini. Ia tak mempersoalkan masa lalu mobil tersebut.

"Kan ada berita acaranya, berita acaranya nanti saya urus untuk balik namanya. saya enggak masalah," kata dia.

Calon peserta lelang saat mengikuti lelang mobil sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (22/9/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melelang sebanyak 22 barang sitaan milik terpidana korupsi.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Calon peserta lelang saat mengikuti lelang mobil sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (22/9/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melelang sebanyak 22 barang sitaan milik terpidana korupsi.
Adapun mahar untuk menebus mobil tersebut senilai Rp 160 juta. Sementara harga pasaran untuk mobil bekas jenis VW Golf berkisar Rp 185 juta hingga Rp 200 juta.

(baca: Hari Ini, Lelang Jeep dan Alphard Milik Koroptor Digelar)

Ketika awak media menyinggung harga tersebut masih memberinya keuntungan karena dibeli di bawah harga pasaran, Dani tertawa.

"Apanya yang untung? Saya belum lihat (kondisi) mesinnya. Ya, hanya spekulasi saja untuk perbaikannya," kata Dani.

Setelah selesai mengurus surat-surat, Dani akan memasukan mobil tersebut ke bengkel. Ia juga akan menjual mobil lama miliknya.

Dani akan membawa mobil tersebut ke Jogja, namun ia belum menyusun rencana bagaimana prosesnya pemindahannya.

Yang pasti, mobil tersebut akan menjadi kejutan karena keluarganya di sana belum tahu jika dirinya memenangkan lelang.

Untuk diketahui, pada lelang kali ini ada 22 jenis mobil yang dilelang. Kemudian, satu unit motor jenis ninja 250 cc keluaran tahun 2011. Selain itu, satu paket handphone.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com