JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan tetap memproses surat permintaan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.
"Tentu prosedurnya perlu ditempuh karena itu sudah menjadi permintaan," ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Adapun mekanismenya, surat terlebih dahulu dibahas dalam rapat pimpinan DPR untuk kemudian dibawa ke rapat Badan Musyawarah.
Jika disetujui, maka dapat dilaporkan ke forum rapat paripurna.
(baca: Fahri Hamzah Anggap Jokowi Dukung Kerja Pansus Angket KPK)
Namun, Fadli menuturkan, rapat pimpinan kemungkinan baru bisa dilaksanakan pada Senin pekan depan.
Ia mengakui masih ada perbedaan pandangan. Sehingga perlu dibahas, apakah rapat konsultasi masih dibutuhkan atau tidak jika presiden sudah menyampaikan sikap penolakan.
Sebab, rapat konsultasi baru bisa terlaksana jika pemerintah menyanggupi.
"Kalau kami ajukan pun nanti yang menjawab pemerintah, presiden dalam hal ini. Kalau dia merasa perlu ada rapat konsultasi tentu diagendakan," tutur Politisi Partai Gerindra itu.
"Tapi kalau merasa tidak perlu, ya tidak diagendakan," sambung dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.