Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2017, 12:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi jawaban atas keberatan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Novanto menganggap, KPK tidak melakukan penyidikan sesuai undang-undang yang berlaku sebelum menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Sebab, pengumuman Novanto sebagai tersangka dilakukan pada hari yang sama dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Menurut pengacara Novanto, Agus Trianto, KPK tidak punya dua alat bukti yang cukup, yang seharusnya dicari dalam proses penyidikan.

Baca: Menurut Dokter, KPK Sudah Bisa Periksa Setya Novanto

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyanggah anggapan tersebut. Ia mengatakan, sekurang-kurangnya dua alat bukti itu sudah ada dalam proses penyelidikan.

"Itulah sebabnya dalam menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan harus diperoleh dulu sekurangnya dua alat bukti yang menunjukkan adanya peristiwa pidana dan siapa calon tersangkanya," ujar Setiadi, saat membacakan tanggapan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

Hal itu tercantum dalam Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang KPK. Dengan demikian, ketika kasus itu dinaikkan ke tingkat penyidikan, sudah diketahui nama tersangkanya.

Ia mengatakan, hal ini menjadi konsekuensi logis tak diberikannya kewenangan bagi KPK untuk mengeluatkan surat perintah penghentian penyidikan.

"Oleh karena itu, sangat berdasar pada tahap akhir penyelidikan, termohon punya calon tersangka karena sudah temukan peristiwa pidana dan temukan minimal dua alat bukti," kata Setiadi.

Baca: Setelah Vertigo, Kini Jantung Setya Novanto yang Bermasalah

Setiadi mengatakan, Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan dokumen fisik serta elektronik.

Novanto juga sudah diperiksa beberapa kali oleh penyidik sebagai saksi dalam penyidikan tersangka lainnya.

Bahkan, Novanto juga dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

"Dan dikuatkan adanya fakta yang terkuak dalam persidangan Irman, Sugiharto, dan Andi," kata Setiadi.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Di Hadapan Jurnalis, Jokowi: 'Publisher Right' Rumit Sekali, Enggak Rampung-rampung

Di Hadapan Jurnalis, Jokowi: "Publisher Right" Rumit Sekali, Enggak Rampung-rampung

Nasional
Bahas Politik dengan Jokowi, OSO: Presiden Tak Pernah Ngarah-arahin

Bahas Politik dengan Jokowi, OSO: Presiden Tak Pernah Ngarah-arahin

Nasional
Ketua Komisi III DPR Ingin Hakim MK Terpilih Konsultasi Dulu Sebelum Ambil Keputusan

Ketua Komisi III DPR Ingin Hakim MK Terpilih Konsultasi Dulu Sebelum Ambil Keputusan

Nasional
Giring Dicopot dari Ketua Umum PSI, Digantikan Kaesang Pangarep Putra Jokowi

Giring Dicopot dari Ketua Umum PSI, Digantikan Kaesang Pangarep Putra Jokowi

Nasional
Kaesang Pangarep Resmi Jadi Ketua Umum PSI

Kaesang Pangarep Resmi Jadi Ketua Umum PSI

Nasional
Tiba di Filipina, 2 Kapal Cepat Rudal TNI AL Akan Latihan Peperangan Laut dengan Angkatan Laut Filipina

Tiba di Filipina, 2 Kapal Cepat Rudal TNI AL Akan Latihan Peperangan Laut dengan Angkatan Laut Filipina

Nasional
Bersama Sang Istri, Kaesang Hadiri Kopdarnas PSI yang Bahas Usulan Menjadikannya Ketua Umum

Bersama Sang Istri, Kaesang Hadiri Kopdarnas PSI yang Bahas Usulan Menjadikannya Ketua Umum

Nasional
Kabaharkam dan Dankor Brimob Pimpin Operasi Mantap Brata untuk Amankan Pemilu 2024

Kabaharkam dan Dankor Brimob Pimpin Operasi Mantap Brata untuk Amankan Pemilu 2024

Nasional
Polri Sita Dokumen Terkait TPPU Panji Gumilang, Ada Buku Tanah dan Perjanjian Kredit

Polri Sita Dokumen Terkait TPPU Panji Gumilang, Ada Buku Tanah dan Perjanjian Kredit

Nasional
Kopdarnas PSI Bahas Kaesang Ketum Tak Mulai-mulai, Kader Merangsek Masuk ke Djakarta Theater

Kopdarnas PSI Bahas Kaesang Ketum Tak Mulai-mulai, Kader Merangsek Masuk ke Djakarta Theater

Nasional
Jokowi Bertemu Ketum Hanura OSO di Istana, Bahas soal Politik

Jokowi Bertemu Ketum Hanura OSO di Istana, Bahas soal Politik

Nasional
Duduk Perkara Social E-commerce Dilarang Jualan, Bermula TikTok Shop yang Dikeluhkan UMKM

Duduk Perkara Social E-commerce Dilarang Jualan, Bermula TikTok Shop yang Dikeluhkan UMKM

Nasional
Wacana 2 Poros Pilpres 2024, PDI-P: Kita Siap Berjuang supaya Selesai Satu Putaran

Wacana 2 Poros Pilpres 2024, PDI-P: Kita Siap Berjuang supaya Selesai Satu Putaran

Nasional
PIS Tanam 1.500 Mangrove di Batam untuk Jaga Ekosistem Laut

PIS Tanam 1.500 Mangrove di Batam untuk Jaga Ekosistem Laut

Nasional
Satgas TPPO Tangkap 1.016 Tersangka Periode 5 Juni-24 September 2023

Satgas TPPO Tangkap 1.016 Tersangka Periode 5 Juni-24 September 2023

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com