JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (22/9/2017).
Para saksi itu diperiksa untuk tersangka Setya Novanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tujuh saksi yang diperiksa tersebut adalah dua orang karyawan swasta Melyanawati dan Evi Andi Noor Halim; karyawan PT Softorb Technology Indonesia (STI) Dudy Susanto; Perekayasa Madya di Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK) BPPT Slamet Aji Pamungkas; mantan supir Irman Ditjen Dukcapil Kemendagri Mulyadi; PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Fajar Kurniawan, dan PNS Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kurniawan Prasetya Atmaja.
Baca: Pimpinan DPR Minta Tak Ada Intervensi dalam Pemeriksaan Setya Novanto
"Ketujuhnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat.
Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sewaktu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
KPK belum bisa memeriksa Ketua DPR itu sebagai tersangka karena yang bersangkutan tengah sakit dan menjalani perawatan.
Novanto dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK juga harus berhadapan dengan Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka. Dalam kasus e-KTP, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.