Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II DPR: Djarot Dulu Paling Menolak Gubernur Dipilih DPRD

Kompas.com - 21/09/2017, 22:08 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto menanggapi saran terkait usulan agar gubernur DKI Jakarta dipilih oleh DPRD DKI, tetapi atas usulan dari Presiden RI.

Saran itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat terkait dengan wacana revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.

"Bukannya dulu Pak Djarot paling menentang? Ketika UU Pilkada dikembalikan ke DPR. Bahkan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) keluar dari Gerindra karena enggak setuju," ujar Yandri dalam acara "Temu Legislatif PAN Tingkat Nasional" di hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (21/9/2017).

Sehingga, Yandri mengingatkan agar Djarot konsisten dengan sikapnya seperti ketika menjadi anggota Komisi II DPR RI, sebelum digantikan Arteria Dahlan.

Baca: Revisi UU Kekhususan DKI, Djarot Sarankan Gubernur Dipilih DPRD dengan Usulan Presiden

Kala itu, Djarot menjadi bagian dari anggota DPR RI yang menolak UU Pilkada dengan pasal inti bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.

"Saya kira Pak Djarot konsisten saja dan ini kan jalan yang terbaik bahwa masyarakat memilih pemimpinnya secara langsung," kata Yandri.

Ketua DPP PAN itu juga berpendapat, perlu kajian yang mendalam yang melibatkan berbagai pihak untuk merealisasikan wacana tersebut.

"Kalau UU khusus Ibukota itu direvisi saya pikir perlu ada kajian lebih mendalam, kajian ilmiah melibatkan para stakeholder di DKI. Termasuk pemilik saham terbesar adalah rakyat. Maka buka dulu ruang publik untuk mendiskusikan itu," kata dia.

Meski demikian Yandri menegaskan, sejatinya usulan Djarot tersebut tidak perlu dilontarkan. Sebab, Jakarta berbeda dengan daerah lainnya yang secara geografis mudah dijangkau dan penduduknya melek informasi.

"Ibu kota sangat heterogen, masyarakatnya melek informasi langsung bersentuhan dengan pemimpinnya, area geografisnya sangat gampang dijangkau. Jadi menurut saya tidak ada kesulitan untuk memilih langsung," katanya.

Apalagi sampai saat ini ia menilai belum ada urgensi untuk merevisi undang-undang tersebut dengan mengubah model pemilihan gubernur DKI Jakarta.

"Belum ada urgensi. Karena selama ini tidak ada masalah. Apa masalahnya? Kecuali ada masalah. Tapi kan selama ini tidak ada masalah," Yandri menegaskan.

Baca: Jika Dipilih DPRD, Diyakini Lebih Banyak Kepala Daerah Korup

Sebelumnya, Djarot beralasan sistem pemilihan kepala daerah di Jakarta yang menggunakan mekanisme pemilihan langsung 50+1 seperti saat ini membuat gaduh.

Menurut Djarot, kegaduhan setiap pilkada tidak perlu terjadi di Jakarta yang merupakan ibu kota.

Dalam revisi UU tersebut, dia pun mengusulkan agar gubernur DKI Jakarta di masa depan dipilih oleh DPRD DKI, tetapi atas usulan dari Presiden RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com