JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai tudingan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ketua KPK Agus Rahardjo sebagai upaya untuk merusak citra personal dan lembaga antirasuah.
Lucius meminta publik untuk meragukan tudingan pansus tersebut.
"Sikap yang paling tepat bagi publik saya kira memang harus meragukan tuduhan Pansus Angket. Saya kira belum satu pun alasan untuk percaya dengan informasi pansus terkait tuduhan mereka terkait Agus Raharjo," kata Lucius, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2017).
Lucius menilai, Pansus Angket KPK seolah tidak mau kehabisan peluru menjelang masa berakhir tugasnya pada 28 September 2017.
Belum tuntas dengan tudingan terdahulu yakni mengenai tudingan keterlibatan Agus di kasus KTP elektronik, muncul tuduhan baru soal pengadaan alat berat.
Kasus ini pun disiarkan dengan seolah sudah pasti benar oleh anggota Pansus KPK. Jika muncul pertanyaan verifikasi, lanjut Lucius, jawaban normatif yang muncul dari Pansus Angket KPK hanya "bukti valid", "sumber terpercaya", dan lainnya.
(Baca juga: Mengapa Baru Sekarang Pansus DPR Sebut Ketua KPK Terindikasi Korupsi?)
Padahal, Lucius menyatakan, dugaan keterlibatan Agus di proyek KTP-elektronik sampai sekarang tidak semakin terang. Sebaliknya, kasus ini mulai dilupakan oleh DPR umumnya dan Pansus secara khusus.
"Jika tudingan pertama terkait Agus 'menguap' begitu saja, apa jaminan kita untuk percaya pada tuduhan pansus yang terbaru soal pengadaan alat berat? Apakah cukup untuk percaya dengan janji pansus soal 'kelengkapan bukti', 'sumber informasi terpercaya', tetapi tanpa pernah secara tuntas menyajikannya sebagai pendukung," ujar Lucius.
Lucius menyatakan, menurut Pansus, kasus pengadaan alat berat sudah ditangani kepolisian. Artinya, kasus itu sudah ada di koridor yang tepat untuk membuktikan keterlibatan Agus.
Dia pun mempertanyakan alasan Pansus yang seolah langsung menyatakan Agus terlibat kasus pengadaan alat berat. Menurut dia, ini sama saja mengintervensi kasus hukum.
"Saya kira jika benar ada proses di kepolisian terkait kasus pengadaan alat berat, maka lagi-lagi pernyataan pansus yang sudah condong memastikan keterlibatan Agus bisa dianggap sebagai intervensi hukum," ujar Lucius.
Lucius menyatakan, pansus bisa menerima informasi apa saja, tetapi tak semuanya itu harus diumbar ke publik jika informasi-informasi itu masih sumir.
Mengumbar informasi yang sumir, menurut dia, mirip ajang gosip. Akhirnya kebenaran sesungguhnya jadi tak penting, yang paling penting bagaimana gosip terus dimunculkan untuk merusak citra seseorang atau sebuah lembaga.
(Baca juga: "Serangan" ke Ketua KPK Dinilai Buktikan Agenda Utama Pansus Angket)
Menjelang berakhirnya kerja Pansus Angket KPK, tambah Lucius, tekanan berat tentu akan dialami pansus. Tekanan itu adalah untuk memastikan tuduhan-tuduhan yang selama ini disampaikan bisa menjadi bukti pendukung yang valid sebagai pendukung rekomendasi yang akan dihasilkan pansus.
Saat itu, kata Lucius, pansus harus bisa membayangkan respons publik atas hasil kerja mereka.
"Apakah mereka akan dicatat sebagai pahlawan yang mengikuti pesan Presiden untuk memperkuat KPK atau hanya sekelompok yang bergosip dan kebetulan menjadi wakil rakyat," ujar Lucius.
Sebelumnya, Pansus Angket KPK menuduh Agus terindikasi korupsi saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2015.